Berita Palembang

Tiga Pria di Palembang Pasrah Dikepung Tim Tekab 134, Pelaku Kasus Pencurian Module Tower

Tekab 134 Sat Reskrim Polrestabes, Palembang berhasil menangkap pelaku pencurian enam module tower milik PT Beach Multi Global beserta penadahnya.

Penulis: Andi Wijaya | Editor: Welly Hadinata
SRIPOKU.COM/ANDI WIJAYA
Kasat reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Nuryono didampingi Kanit tekab 134 Iptu Tohirin saat rilis 3 pelaku pencurian Module PT BMG 

Laporan wartawan Sripoku.com, Andi Wijaya

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Tekab 134 Sat Reskrim Polrestabes, Palembang berhasil menangkap pelaku pencurian enam module tower milik PT Beach Multi Global beserta penadahnya.

Para pelakunya yakni Iskandar (35) warga Muara enim, Ahmad Dani Tahjudon (26) warga Kecamatan SU I Palembang, Medi alias Apek (25) warga SU I Palembang dan penadah Herman (47) warga Kecamatan Sukarami Palembang.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Nuryono didampingi Kanit Tekab, Iptu Tohirin mengatakan para pelaku diamankan di rumahnya masing-masing, Senin (27/4/2020) sekitar pukul 23.00

"Pelaku diamankan anggota kita tanpa adanya perlawanan sehingga mereka langsung dibawa anggota kita ke Polrestabes Palembang. Selain mengamankan para pelaku kita juga turut mengamankan barang bukti berupa tiga module tower," ungkapnya, Selasa (28/4/2020).

AKBP Nuryono menjelaskan, kejadian pencurian terjadi pada 19 April 2020 lalu sekitar pukul 16.00 WIB di belakang masjid Cheng Ho, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring ketiga pelaku bersama dua temannya berinisial A dan S (DPO) mencuri module milik PT Beach Multi Global.

"Ketiga pelaku bersama dua temannya yang buron mencuri enam module milik korban yang berada di tower belakang masjid Cheng Ho Jakabaring dengan menggunakan kunci dari pelaku Tahjudin yang merupakan Karyawan Kontrak Pt Infratech," katanya.

Setelah berhasil membuka kunci, para pelaku kemudian mengambil module tower di Tempat Kejadian Perkara (TKP), kemudian langsung kabur dan menjualnya ke Hermansyah dengan harga Rp 1,2 juta.

"Atas laporan saksi A Firmansyah (26) sebagai karyawan korban, Unit Tekab 134 Sat Reskrim Polrestabes Palembang melakukan penyelidikan dan penyidikan dan berhasil mengamankan empat pelaku di rumahnya masing-masing," ungkapnya.

Atas perbuatannya para pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara selama tujuh tahun penjara, sedangkan penadahnya diancam pasal 480 KUHP dengan ancaman penjara empat tahun.

"Pelaku dalam aksinya tidak hanya bertiga melainkan berlima dan kedua teman pelaku yang ikut dalam aksinya sudah kita kantongi identitasnya," katanya.

Sedangkan, pelaku Iskandar mengakui perbuatannya melakukan pencurian module tower bersama keempat temannya.

"Saya nekat melakukan aksi pencurian bersama teman-teman lantaran gaji sebagai karyawan kontrak tidak cukup memenuhi kebutuhan sehari-hari, sedangkan uangnya kami bagi berlima," tutupnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved