Virus Corona di Sumsel
Melihat Fasilitas Kamar Karantina di Asrama Haji Palembang, Tempat Menampung Warga tak Pakai Masker
Gedung Madinah yang berada di Asrama Haji Palembang, di Jalan Api-Api No.50, Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami, Palembang, sudah siap untuk menampung
Penulis: maya citra rosa | Editor: Yandi Triansyah
Terhitung mulai Kamis (30/4/2020) bagi warga yang tidak menggunakan masker dan pembatasan jaga jarak aman (physical distancing) bagi pengemudi dan penumpang transportasi akan dikenakan sanksi.
Sanksi yang akan dikenakan kepada warga yang melanggar yakni dikarantina di Asrama Haji selama 1x24 jam.
"Hasil kesepakatan dengan pak kapolres samo dan dandim opd yang lain hari kamis efektifnya," kata Kasat Pol PP Palembang, GA Putra Jaya, Selasa (28/4/2020).
• Bantah Kabar Beredar Terkuak Bukti Kim Jong Un Tak Meninggal, Pemimpin Korea Utara Masih Tulis Surat
• Rahasia Tubuhnya Terbongkar, Tak Cuma Kumis Iis Dahlia Ternyata Juga Punya Jenggot, Nagita Terkejut!
Intruksi walikota Palembang nomor 1 tentang peningkatan pengendalian, pencegahan dan penanganan penularan Corona di Kota Palembang.
Di dalam intruksi ini terdapat sembilan poin diantaranya penggunaan masker dan jaga jarak.
Menurut Jaya, dua hari ke depan pihaknya akan memaksimalkan sosialisasi kepada warga, mengedukasi pemakaian masker dan menjaga jarak.
"Kita akan fokuskan di lokasi perbatasan chek point dan kawasan keramaian," kata dia.
Penanganan pelanggaran juga menyasar untuk melaksanakan Social Discanting bagi pengguna, penumpang kendaraan roda dua dan roda empat.