Breaking News

Virus Corona di Sumsel

Melihat Fasilitas Kamar Karantina di Asrama Haji Palembang, Tempat Menampung Warga tak Pakai Masker

Gedung Madinah yang berada di Asrama Haji Palembang, di Jalan Api-Api No.50, Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami, Palembang, sudah siap untuk menampung

Penulis: maya citra rosa | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Bayazir Al Rayhan
Kamar di gedung Madinah yang disiapkan untuk menampung warga yang melanggar intruksi walikota, Selasa (28/4/2020) 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Gedung Madinah yang berada di Asrama Haji Palembang, di Jalan Api-Api No.50, Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami, Palembang, sudah siap untuk menampung warga yang akan dikarantina.

Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Covid-19 kota Palembang, menyiapkan gedung ini untuk melakukan ikarantina kepada warga yang melanggar tidak mengenakan masker dan tidak menjaga jarak.

Gedung yang memiliki kapasitas 40 kamar ini sudah tertata rapi.

Petugas juga sudah terlihat berada di lokasi untuk berjaga.

Satu kamar sebenarnya bisa menampung empat orang, namun di tengah wabah Corona atau Covid-19 ini, petugas akan mengisinya untuk dua orang saja.

Di dalam kamar terdapat tempat tidur, kamar mandi dan fasilitas lainnya AC dan televisi.

Bagi warga yang kedapatan tak mengenakan masker saat bepergian maka akan diisolasi di tempat ini.

Seorang Warga Lubuklinggau Tertangkap Simpan Hampir dengan 8 Gram Sabu, Beli dari Warga Bengkulu

 

Mulai Kamis Lusa,Warga tak Pakai Masker di Palembang Akan Dikarantina di Asrama Haji Selama 1x24 Jam

Ahmad Yani, Pengelola Asrama Haji Palembang menjelaskan Pemkot Palembang telah berkoordinasi dengan pihaknya untuk menyiapkan Gedung Madinah sebagai tempat hukuman masyarakat yang tidak menggunakan masker.

"Asrama haji bukan tempat ODP seperti di wisma atlet, tapi tempat masyarakat yang melanggar aturan pemerintah," ujarnya, Selasa (28/04/2020).

Asrama Haji Palembang telah menyiapkan Gedung Madinah sebagai tempat karantina bagi para pelanggar aturan Pemkot Palembang.

"Kita sudah siapkan Gedung Madinah, kita sebagai penyedia tempat, untuk teknis edukasi kepada masyarakat semuanya wewenang Pemkot Palembang," ujarnya.

Gedung Madinah yang berada di Asrama Haji Palembang yang disipakan lokasi karantina bagi warga yang melanggar, Selasa (28/4/2020)
Gedung Madinah yang berada di Asrama Haji Palembang yang disipakan lokasi karantina bagi warga yang melanggar, Selasa (28/4/2020) (SRIPOKU.COM / Maya Citra Rosa)

Di Gedung Madinah tersebut terdapat 40 kamar yang satu kamar bisa diisi sampai orang empat, jika dalam hari-hari biasanya.

Namun, agar efektifnya physical distancing maka satu kamar hanya diisi oleh dua orang.

"Ukuran kamar 8x6 meter, semua fasilitas umumnya lengkap, kamar mandi, tempat tidur, sabun, air," ujarnya.

Selanjutnya, apabila banyak masyarakat yang melanggar aturan tidak memakai masker, pihaknya akan menyiapkan gedung lainnya sesuai instruksi dari pihak pemerintah.

Terhitung mulai Kamis (30/4/2020) bagi warga yang tidak menggunakan masker dan pembatasan jaga jarak aman (physical distancing) bagi pengemudi dan penumpang transportasi akan dikenakan sanksi.

Sanksi yang akan dikenakan kepada warga yang melanggar yakni dikarantina di Asrama Haji selama 1x24 jam.

"Hasil kesepakatan dengan pak kapolres samo dan dandim opd yang lain hari kamis efektifnya," kata Kasat Pol PP Palembang, GA Putra Jaya, Selasa (28/4/2020).

Bantah Kabar Beredar Terkuak Bukti Kim Jong Un Tak Meninggal, Pemimpin Korea Utara Masih Tulis Surat

 

Rahasia Tubuhnya Terbongkar, Tak Cuma Kumis Iis Dahlia Ternyata Juga Punya Jenggot, Nagita Terkejut!

Intruksi walikota Palembang nomor 1 tentang peningkatan pengendalian, pencegahan dan penanganan penularan Corona di Kota Palembang.

Di dalam intruksi ini terdapat sembilan poin diantaranya penggunaan masker dan jaga jarak.

Menurut Jaya, dua hari ke depan pihaknya akan memaksimalkan sosialisasi kepada warga, mengedukasi pemakaian masker dan menjaga jarak.

"Kita akan fokuskan di lokasi perbatasan chek point dan kawasan keramaian," kata dia.

Penanganan pelanggaran juga menyasar untuk melaksanakan Social Discanting bagi pengguna, penumpang kendaraan roda dua dan roda empat.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved