Seorang Warga Lubuklinggau Tertangkap Simpan Hampir dengan 8 Gram Sabu, Beli dari Warga Bengkulu
Seorang pengedar narkoba yang kerap meresahkan masyarakat Kelurahan Tanah Periok akhirnya masuk jebakan polisi yang berpura-pura sebagai pembeli.
Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Eko Hepronis.
Pelaku Iswadi saat diamankan di Polres Lubuklinggau.
Pura-Pura Sebagai Pembeli, Iswadi Masuk Jebakan
SRIPOKU.COM, LUBUKLINGGAU - Seorang pengedar narkoba yang kerap meresahkan masyarakat Kelurahan Tanah Periok akhirnya masuk jebakan polisi yang berpura-pura sebagai pembeli.
Warga Jalan Sultan Mahmud Badarudin II Kecamatan Lubuklinggau Selatan II tersebut ditangkap di rumahnya Senin (27/4/2020) kemarin sekira pukul 16.45 WIB.
Dari tanggannya polisi mengamankan barang bukti satu bungkus plastik klip diduga narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan sekitar 7,97 gram.
• Video Ramalan Bintang Selasa 28 April 2020: Aries Merasa Tegang dan Gugup, Taurus Menyendiri
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Mustofa, melalui Kasat Narkoba, Iptu Sopian Hadi, mengatakan penangkapan bermula saat anggota mendapat informasi di rumah pelaku sering transaksi narkoba.
"Kemudian anggota melakukan penyelidikan, setelah diketahui kalau pelaku ada dirumahnya anggota kita langsung menuju rumahnya," kata Sopian pada wartawan, Selasa (28/4/2020).
Ketika pelaku sedang menunggu di rumah, polisi langsung melakukan penangkapan, saat ditangkap pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung dilakukan penggeledahan di dalam rumah.
"Hasilnya ditemukan barang bukti narkotika satu bungkus klip sabu yang disimpan pelaku ini di dalam kamar tidurnya," ungkapnya.
• 3 Juara Dunia MotoGP yang Jadi Ampes Usai Pindah Tim Lain, Termasuk Valentino Rossi dan Lorenzo
Setelah dilakukan intrograsi, pelaku mengaku membeli narkotika tersebut dari seseorang yang beralamat di Desa Kepala Curup Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu.
"Selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polres Lubuk Linggau guna pemeriksaan lebih lanjut, status pelaku adalah seorang pengedar," tambahnya.