Berita Muratara

Muratara Dinilai Darurat Kekerasan Seksual pada Anak, Begini Tanggapan Bupati Syarif Hidayat

Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) dinilai sebagai daerah darurat kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM/ANTON
Ilustrasi korban pelecehan seksual. 

SRIPOKU.COM, MURATARA -- Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) dinilai sebagai daerah darurat kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

Pasalnya, dalam dua bulan terakhir sudah terjadi tiga kasus tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di 'Bumi Beselang Serundingan'.

Pada 6 Maret 2020, seorang anak perempuan berusia 14 tahun disetubuhi pria inisial MJ (40) yang tidak lain tetangganya sendiri.

Pada 21 Maret 2020, anak perempuan berusia 8 tahun disetubuhi pria tua berusia 82 tahun inisial SR dan masih satu desa dengan korban.

Baru-baru ini anak perempuan berusia 10 tahun menjadi korban persetubuhan oleh ayah kandungnya sendiri inisial HY (37) pada 12 April 2020.

Bandara Tutup,Taksi di Bandara SMB II Palembang Rumahkan Karyawan

 

Warga Masih Berkerumun Belanja di Pasar Tradisonal di Palembang, Begini Komentar Pemkot Palembang

Menanggapi hal ini, Bupati Muratara Syarif Hidayat menyayangkan beberapa kejadian tersebut.

Menurut Syarif, berbagai upaya telah dilakukan Pemkab Muratara untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap anak.

"Pertama kita menyayangkan, sebenarnya kita rutin melakukan penyuluhan, sosialisasi, tapi kita tidak dapat monitor yang masyarakat jauh, tinggal di pelosok," kata Syarif Hidayat, Senin (27/4/2020).

Pemkab Muratara terus memberikan edukasi kepada masyarakat untuk bersama-sama melindungi anak dari kekerasan seksual maupun kekerasan lainnya.

"Edukasi terus kita sampaikan, kemudian saat ada laporan cepat kita tangani, korban kita berikan pendamping, baik dari segi hukum maupun pemulihan psikologisnya," kata Syarif.

Pemkab Muratara juga menyediakan anggaran yang tidak sedikit untuk menjalankan program-program pencegahan kekerasan seksual terhadap anak.

Hasil Rapid Test 23 Warga Prabumulih Positif Covid-19, Pemkot Ajukan Swab Test di Palembang

 

Motif Suami Bunuh Istri di Muaraenim Karena Gara-gara Cemburu, Sang Suami Suka Main Perempuan

"Anggaran pencegahannya sudah kita siapkan di instansi terkait. Anggaran itu menjadi tanggung jawab dinas yang menangani masalah itu," jelas dia.

Sebelumnya Kader Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) Sumsel di Kabupaten Muratara, Rudi Hartono menilai Kabupaten Muratara sudah darurat kekerasan seksual terhadap anak.

Menurut dia, program perlindungan anak dari kekerasan seksual yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Muratara belum maksimal, karena kasusnya semakin bertambah.

"Seharusnya kasus-kasus seperti ini bisa ditekan dengan program-program yang baik, bukan malah semakin bertambah.
Program perlindungan anak ini harus benar-benar berjalan," tegasnya.

Dia menambahkan, Pemerintah Kabupaten Muratara melalui dinas terkait harus lebih maksimal lagi untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap anak.

Sebab kata Rudi, melindungi anak dari predator seksual merupakan tanggung jawab negara, pemerintah dan seluruh elemen masyarakat.

Hal itu sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Mari kita saling peduli bahwa perlindungan anak adalah tanggung jawab kita bersama. Semoga kejadian ini tidak terulang lagi di Kabupaten Muratara," harapnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved