Asyik Nongkrong Digaruk Polisi Gara-gara Tak Indahkan Imbauan Pemerintah
Meski berdalih hanya nongkrong sebentar dan tidak lama, tetap saja mereka diamankan dan dibawa ke Polsek IT 1 Palembang untuk didata.
Sementara itu, Ketua MUI Kota Palembang, Saim Marhadan mengatakan surat edaran terkait hal ini sudah dikeluarkan baik dari Pemkot Palembang dan MUI serta Kemenag Kota Palembang sendiri.
Ia pun mengimbau agar masyarakat bisa sementara waktu melaksanakan ibadah di rumah saja.
"Ini semua dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran, bukan mau melarang warga tak boleh ibadah. Jika kondisi sudah membaik tak ada lagi kasus Covid-19 ya sudah pasti diperbolehkan lagi beribadah di masjid," jelasnya.
Saim menambahkan, masyarakat pun diharapkan bisa mendukung kebijakan pemerintah demi kebaikan bersama. Jangan pernah beranggapan bahwa virus itu tidak bisa menyebar di masjid/rumah ibadah.
"Yang kita waspadai ini adalah Orang Tanpa Gejala (OTG), virus ini tak terlihat jadi kita tidak tahu apakah orang disekitar kita membawa virus itu atau tidak. Semuanya demi pencegahan. Kita juga tidak ingin pandemi ini berlangsung lebih lama," tegasnya. (ard/cr26)