Breaking News

Kemenhub Resmi Larang Penerbangan Dalam dan Luar Negeri Sejak Awal Ramadan Sampai Arus Balik Lebaran

Ditjen Kemenhub secara resmi menutup penerbangan domestik (dalam negeri) maupun luar negeri (mancanegara) berlaku mulai 24 April hingga 1 Juni

Editor: adi kurniawan
Kompas.com
Ilustrasi penerbangan domestik (dalam negeri) maupun luar negeri (mancanegara) 

SRIPOKU.COM -- Akibat pandemi Virus Corona, membuat Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Ditjen Kemenhub) secara resmi melarang penerbangan domestik (dalam negeri) maupun luar negeri (mancanegara).

Larangan penerbangan domestik (dalam negeri) maupun luar negeri (mancanegara) itu berlaku mulai 24 April, hari pertama bulan suci Ramadan, hingga 1 Juni 2020.

Lebaran Idul Fitri sesuai kalender, jatuh pada 24 Mei 2020. 

Di mana larangan mudik itu sebagai upaya untuk pencegahan penyebaran virus corona yang kini semakin meluas.

"Larangan terbang diterapkan untuk yang melakukan perjalanan di dalam negeri maupun ke dalam negeri, baik dengan menggunakan pesawat transportasi umum maupun transportasi pribadi," kata Novie saat teleceonference, Kamis (23/4/2020). 

Meski demikian, lanjut Novie untuk pelayanan navigasi penerbangan tetap dilaksanakan seperti biasa.

Termasuk untuk pelayanan bandar udara tetap beroperasi seperti biasa sebagai antisipasi apabila dibutuhkan untuk mengangkut cargo.

"Untuk otoritas bandara agar selalu mengawasi dan koordinasi baik dengan steakholder terkait maupun dengan Bandara di wilayah pengawasannya terhadap kegiatan pelarangan mudik," kata Novie.

Bacaan Doa Setelah Salat Tarawih dan Witir Lengkap Dengan Dzikir Beserta Artinya

HD Pastikan Stok Pangan OKU Raya Dan OKI Aman Satu Tahun Kedepan dan Monitoring Kabupaten/Kota Lain

Gara-gara Hal Ini, Marc Marquez Menilai 2020 Merupakan Musim Sulit

"Dengan adanya larangan mengangkut penumpang umum, badan usaha angkutan udara niaga berjadwal wajib melayani penumpang yang akan refund tiket," tambahnya.

Refund tiket tersebut dengan ketentuan melakukan re-schedule, re-route bagi calon penumpang yang telah memiliki tiket tanpa dikenakan biaya.

Lalu memberikan voucher tiket sebesar nilai tiket yang dibeli oleh penumpang, yang dapat digunakan untuk membeli tiket kembali.

Dengan masa berlaku tiket sekurang-kurangnya 1 tahun, serta dapat diperpanjang sebanyak 1 kali.

Delapan Tenaga Medis di RSUD dr HM Rabain Muaraenim Dipindahkan ke Rumah Sehat dan Jalani Karantina

Polda Sumsel Gelar Operasi Ketupat Musi 2020 Mulai Besok hingga 37 Hari ke Depan, Ini Sasarannya

Tiga Pemain Yang Dipastikan Masuk Dalam Bursa Transfer Termahal Musim Depan

Jokowi Larang Mudik

Larangan mudik dikeluarkan dalam bentuk maklumat larangan mudik di tahun ini.

Larangan itu disampaikan Jokowi dalam rapat terbatas yang digelar Selasa (21/4/2020).

Deputi Kedaulatan Maritim dan Energi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Purbaya Yudi Sadewa mengatakan, dasar pemerintah mengeluarkan larangan tersebut untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19 di berbagai daerah.

Ia mengungkapkan, larangan mudik tersebut sudah lama dipersiapkan oleh pemerintah.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved