Kemenhub Resmi Larang Penerbangan Dalam dan Luar Negeri Sejak Awal Ramadan Sampai Arus Balik Lebaran

Ditjen Kemenhub secara resmi menutup penerbangan domestik (dalam negeri) maupun luar negeri (mancanegara) berlaku mulai 24 April hingga 1 Juni

Editor: adi kurniawan
Kompas.com
Ilustrasi penerbangan domestik (dalam negeri) maupun luar negeri (mancanegara) 

"Ini memang sudah disiapkan. Dan salah satu tujuan akhirnya adalah jangan sampai dilarang mudik, ngga punya duit, akhirnya jadi ribut di kota. Jadi, dipastikan dulu dana bergulir ke orang yang membutuhkan," kata dia.

Skema aturan larangan mudik

Sementara itu, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan skema dan aturan pelaksanaan larangan tersebut.

Adapun skema yang disiapkan adalah pembatasan lalu lintas. Angkutan umum dan kendaraan pribadi dilarang untuk keluar dari zona merah Covid-19.

“Kendaraan angkutan umum, kendaraan pribadi, sepeda motor tidak boleh keluar masuk zona merah,” kata Budi.

3 Titik penyekatan di ruas tol

Sementara itu, terkait larangan mudik ini Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memastikan akan melakukan penyekatan dan pengalihan arus kendaraan di sejumlah titik ruas jalan termasuk di jalan tol.

Kasubdit Kamsel Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Herman RSH mengatakan ada 3 titik pengalihan dan penyekatan untuk akses tol di Jakarta terkait larangan mudik ini, yang akan dilakukan pihaknya.

"Yakni di Tol Jagorawi, tepatnya di gerbang Tol Cimanggis, lalu di gerbang Tol Cikampek, dan di Tol Merak, Bitung," kata Herman saat dihubungi Wartakotalive.com, Selasa (21/4/2020) malam.

Ia mengatakan semua kendaraan roda dua kecuali angkutan barang dan logistik atau yang diduga akan mudik akan dialihkan untuk putar balik.

"Kami akan sosialiasikan dulu ke masyarakat sejak Rabu besok, sebelum ini diterapkan mulai Jumat 24 April 2020 di mana larangan mudik diterapkan," katanya.

Kasubdit Kamsel Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Herman RSH
Kasubdit Kamsel Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Herman RSH (Istimewa)

Herman menjelaskan pengalihan dan penyekatan juga dilakukan di Jalan Tol Elevated tepatnya di KM 10.

"Tol elevated akan ditutup dari arah jakarta di KM 10," katanya.

Ia mengatakan untuk pola pengamanan Operasi Ketupat Covid-19 yang dimulai pada tanggal 24 April 2020 sampai dengan H+7 setelah lebaran, maka pelarangan mudik dilakukan dengan melakukan penyekatan dan pengalihan arus lalu lintas di wilayah Jadetabek

"Pelarangan mudik bagi angkutan penumpang baik pribadi maupun umum, sepeda motor baik berkendara sendiri maupun berboncengan," kata Herman.

Ini masih diperbolehkan

Sementara itu, pergerakan orang antardaerah di dalam wilayah Jadetabek masih diperbolehkan

"Ditlantas Polda Metro Jaya menempatkan 21 lokasi Pos Pam untuk ini," kata dia.

"Setiap kendaraan bermotor yang melintas Pos Pam akan dilakukan pengecekan oleh Petugas," tambahnya.

Dari semua itu kata Herman, mobilitas angkutan barang terutama logistik tetap diperbolehkan.

"Pengecualian pengalihan pada mobil angkutan barang terutama logistik," katanya.

==========================

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mudik Saat Pandemi Corona, Menag: Lebih Banyak Mudaratnya" Penulis: Rakhmat Nur Hakim

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul BREAKING NEWS: Kemenhub Larang Penerbangan Beroperasi Sejak Awal Ramadan Sampai Arus Balik Lebaran

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved