SIAP-SIAP! Palembang Segera Laksanakan PSBB, Tinggal Tunggu Izin Kemenkes

Pada intinya penerapan PSBB diharapkan dapat menjadikan masyarakat lebih tertib mengikuti protokol kesehatan ditengah pandemi Covid-19.

Tayang:
Editor: Soegeng Haryadi
SRIPOKU.COM/Rahmaliyah
Wali Kota Palembang, H Harnojoyo saat dijumpai di rumah dinas Walikota Palembang 

PALEMBANG, SRIPO -- Kota Palembang berencana untuk menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB). Usulan terkait hal tersebut telah disampaikan Walikota Palembang, H Harnojoyo kepada Gubernur Sumatera Selatan.

Walikota mengatakan, data-data pendukung untuk pengajuan usulan tersebut telah dipersiapkan. Namun, pihaknya mengaku belum bisa memastikan waktu penerapan kebijakan bisa dijalankan.

"Kapan waktunya kita belum tahu, apakah Minggu ini atau bukan," saat ditemui di Rumah Dinas Walikota Palembang, Senin (20/4/2020).

Pada intinya penerapan PSBB diharapkan dapat menjadikan masyarakat lebih tertib mengikuti protokol kesehatan ditengah pandemi Covid-19.

Warga tak Perlu ke Luar Rumah, Pemkot Palembang Antarkan Sembako ke Rumah-rumah

Dua Daerah Ajukan PSBB, Palembang dan Prabumulih

"Untuk penerapan PSBB kita harus dapat persetujuan dari Kementerian Kesehatan. Kami sedang persiapkan untuk menyampaikan surat resmi ke pemerintah pusat dan Gubernur. Kemudian, akan juga dikeluarkan surat instruksi yang sifatnya protokol kesehatan bisa dilaksanakan dan dipahami ditengah-tengah masyarakat," tegasnya.

Lanjut Harno, rencananya hari ini usulan akan disampaikan setelah merampungkan data pendukung sesuai kriteria penetapan PSBB, seperti data sebaran kasus Covid-19.

"Anggaran pun sudah siapkan untuk penanganan virus Corona yakni Rp 200 miliar," ujarnya.

Jika nantinya, PSBB diberlakukan di Kota Palembang diharapkan masyarakat bisa mengikuti kebijakan yang telah ditetapkan.

Termasuk Pemkot Palembang melalui satuan gugus tugas Covid-19, juga melakukan koordinasi dengan Polri dan TNI serta Kejaksaan untuk pelaksanaan tindakan tegas.

"Gugus tugas ini tergabung banyak pihak. Semuanya saya harap bisa berkolaborasi untuk menekan penyebaran Covid-19," tegasnya.

Wakil Walikota Palembang, Fitrianti Agustinda menambahkan, walaupun suratnya telah disampaikan ke Gubernur bahkan ke pemerintah pusat namun, Pemkot Palembang masih harus menunggu keputusan Kemenkes apakah Palembang diizinkan menerapkan kebijakan tersebut.

Oleh karenanya, sosialisasi tetap akan terus dilakukan ke tengah masyarakat terkait bahaya Covid-19. Masyarakat diimbau selalu menjaga jarak, rajin cuci tangan dan usahakan tidak keluar rumah bila tidak terlalu penting.

"Kami meminta seluruh peran masyarakat untuk mendengarkan instruksi pemerintah sebaik-baiknya apabila tidak mendesak. Sebaiknya stay dirumah, belajar dirumah, dan beribadah dirumah. Jangan lagi berada di tempat kerumunan, mengingat virus ini tak terlihat sehingga orang tanpa gejala bisa terpapar Covid-19," jelasnya.

Secara kesiapan, Kota Palembang menyatakan siap bila penerapan PSBB dilakukan. Nantinya, selama PSBB diberlakukan artinya tidak ada lagi kerumunan massa.

"Sepengetahuan kami yang diperbolehkan buka hanya rumah makan, apotik atau tempat kesehatan yang diperbolehkan buka. Di luar kebutuhan penanganan Covid-19 sebaiknya untuk tutup dulu," tegasnya. (cr26)

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved