Palembang Zona Merah, Bubarkan Paksa Kerumunan
Dalam waktu dekat akan segera dikeluarkan instruksi Walikota Palembang agar diharapkan masyarakat benar-benar bisa mentaati edaran
PALEMBANG, SRIPO -- Pasca ditetapkan Palembang sebagai Zona Merah dengan semakin bertambahnya jumlah kasus Covid-19. Membuat Pemerintah Kota Palembang mempersiapkan langkah-langkah konkret sebagai bentuk pencegahan penyebaran covid-19.
Sekretaris Daerah Kota Palembang, Ratu Dewa mengatakan, selama ini Pemerintah Kota Palembang melalui surat edaran Walikota Palembang masih bersifat himbauan. Sehingga dalam waktu dekat akan segera dikeluarkan instruksi Walikota Palembang agar diharapkan masyarakat benar-benar bisa mentaati edaran yang telah dikeluarkan.
"Selama ini pak Wako masih bersifat himbauan. Maka dalam waktu dekat kita akan keluarkan instruksi Walikota Palembang untuk di taati dan aparat akan bertindak tegas," katanya saat dihubungi Minggu (19/4/2020).
• Status Palembang Zona Merah, Pemkot Palembang Kaji PSBB, Bakal Keluarkan Instruksi Walikota
• Penampakan Jalan-jalan Protokol di Palembang, Pasca Ditetapkan Status Zona Merah
Berdasarkan pantauan, sebelum ditetapkan status sebagai daerah dengan status zona merah Pemerintah Kota Palembang telah mengeluarkan banyak kebijakan terkait penanganan coronavirus ini. Seperti, mewajibkan penggunaan masker saat keluar rumah dan masyarakat tidak akan dilayani jika berada di kantor pelayanan publik bila tak mengenakan masker.
Kemudian, larangan berkumpul dalam jumlah orang yang banyak seperti kegiatan hajatan pernikahan, kegiatan keagamaan, dll. Tapi, faktanya masih banyak sejumlah warga yang masih tak mengindahkan hal tersebut.
Oleh karenanya, pihak Pemkot Palembang mengaku siap bila harus terpaksa membubarkan, jika didapati aktivitas warga yang berkumpul dalam jumlah banyak dalam satu lokasi.
"Yo salah satunya. Termasuk pula pemakaian masker dll. Kito mohon patuhi seluruh edaran pemerintah," tegas Dewa.
Dengan penetapan status zona merah tersebut, Upaya lain yang juga dioptimalkan dengan memperketat akses masuk ke Kota Palembang. "Sudah kito perketat baik udara, laut/sungai dan darat oleh instansi terkait," ujarnya.
Sedangkan untuk penerapan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) kata Dewa, Pemkot Palembang masih harus dilakukan kajian dan data-data pendukung untuk penerapan kebijakan tersebut.
Sementara itu, Semakin bertambahnya kasus Covid-19 di Kota Palembang serta penetapan Zona Merah bagi kota pempek ini, Plt Kadinkes Kota Palembang, dr Ayus Astoni mengatakan bahwa kewajiban penggunaan masker diberlakukan tanpa terkecuali.
"Semua masyarakat kita imbau untuk menggunakan masker terutama bila keluar rumah," ujarnya.
Kemudian, saat ini juga Dinkes telah mengeluarkan edaran sementara peniadaan praktek sore hari di RS bagi dokter spesialis. Diharapkan, ini bisa menjaga stamina dokter selama bertugas menangani pandemi Covid-19.
5 Kasus
Usai mengalami peningkatan jumlah orang yang terkonfirmasi positif Covid-19 sebanyak 30 orang pada 18 April lalu, kini bertambah lagi orang yang dinyatakan terpapar virus Corona sebanyak lima orang.
Berdasarkan tambahan lima kasus positif baru tersebut saat ini jumlah total orang yang terkonfirmasi positif Covid-19 di Sumsel menjadi 89 orang.
Juru Bicara Penanganan Covid-19 di Sumsel, Nur Purwoko Widodo menyebutkan dari lima orang tersebut tiga di antaranya merupakan warga Palembang dan dua sisanya warga Prabumulih.
"Lima orang ini status penularannya transmisi lokal," kata Nur pada telekonferensi melalui aplikasi meeting online, Minggu (19/4/2020).
Adapun jumlah Orang dalam Pemantauan (ODP) di Sumsel sebanyak 2.540, dengan orang yang selesai dipantau 1.905 dan masih dalam proses pemantauan 635 orang.
Kemudian, total Pasien dalam Pengawasan (PDP) secara keseluruhan berjumlah 100 orang. Rincian pasien selesai pengawasan (65) orang dan masih dalam pengawasan 35 orang, dan penambahan PDP sebanyak enam orang.
Sementara itu, total jumlah sampel diperiksa di laboratorium sebanyak 280, dengan sampel positif 89, negatif 109 serta masih dalam proses pemeriksaan 82 sampel.
Sedangkan untuk jumlah pasien sembuh pun tidak mengalami perubahan yakni dua pasien asal Palembang, satu asal OKI dan satu pasien luar kota. Untuk total meninggal ada tiga orang.
Nur menjelaskan, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB. Teknis pelaksanaan PSBB diatur Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020.
PSBB diajukan oleh pemerintah daerah dalam hal ini oleh gubernur, bupati atau walikota yang di wilayahnya terjadi banyak kasus positif Covid-19.
"Terkait di Sumsel karena sebaran kasus (positifnya) tidak merata, terbanyak di Palembang dan Prabumulih akan dibicarakan antara gubernur dan walikota soal kebijakan PSBB," jelasnya. (cr26/mg3)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/bubarkan-paksa-kerumunan.jpg)