Virus Corona di Sumsel

Status Palembang Zona Merah, Pemkot Palembang Kaji PSBB, Bakal Keluarkan Instruksi Walikota

Pasca ditetapkan Palembang sebagai Zona Merah membuat Pemerintah Kota Palembang mempersiapkan langkah-langkah pencegahan penyebaran covid-19.

Penulis: Rahmaliyah | Editor: Yandi Triansyah
handout
Sekda Kota Palembang Ratu Dewa 

Laporan wartawan Sripoku.com, Rahmaliyah

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Pasca ditetapkan Palembang sebagai Zona Merah membuat Pemerintah Kota Palembang mempersiapkan langkah-langkah pencegahan penyebaran covid-19.

Sekertaris Daerah Kota Palembang, Ratu Dewa mengatakan, selama ini Pemerintah Kota Palembang melalui surat edaran Walikota Palembang masih bersifat imbauan.

Sehingga dalam waktu dekat akan segera dikeluarkan instruksi Walikota Palembang agar diharapkan masyarakat benar-benar bisa mentaati edaran yang telah dikeluarkan.

"Selama ini pak Wako masih bersifat imbauan. Maka dalam waktu dekat kita akan keluarkan instruksi Walikota Palembang untuk di taati dan aparat akan bertindak tegas," katanya saat dihubungi Minggu (19/4/2020).

Usaha Katering Turun 80 Persen, Pengusaha di Palembang Beralih Jual Produk Makanan Beku

 

Kapolda Sumsel Pergoki Kelakukan Anak Buahnya saat Tilang Pengendara, Total Ada 6 Oknum Polisi

Berdasarkan pantauan, sebelum ditetapkan status sebagai daerah dengan status zona merah Pemerintah Kota Palembang telah mengeluarkan banyak kebijakan terkait penanganan coronavirus ini.

Seperti, mewajibkan penggunaan masker saat keluar rumah dan masyarakat tidak akan dilayani jika berada di kantor pelayanan publik bila tak mengenakan masker.

Kemudian, larangan berkumpul dalam jumlah orang yang banyak seperti kegiatan hajatan pernikahan, kegiatan keagamaan.

Tapi, faktanya masih banyak sejumlah warga yang masih mengindahkan hal tersebut.

Oleh karenanya, pihak Pemkot Palembang mengaku siap bila harus terpaksa membubarkan, jika didapati aktivitas warga yang berkumpul dalam jumlah banyak dalam satu lokasi.

"Kita mohon masyarakat patuhi seluruh edaran pemerintah," tegas Dewa.

Dengan penetapan status zona merah tersebut, Upaya lain yang juga dioptimalkan dengan memperketat akses masuk ke Kota Palembang.

"Sudah kita perketat baik udara, laut sungai dan darat oleh instansi terkait," ujarnya.

Sedangkan untuk penerapan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) kata Dewa, Pemkot Palembang masih harus dilakukan kajian dan data-data pendukung untuk penerapan kebijakan tersebut.

Hasil Pemeriksaan Pria Kejang-kejang di Pagaralam Negatif Covid-19, Namun Nyawanya tak Tertolong

 

Cerita Warga Banyuasin Alami Gejala Stres, Setelah Pulang dari Jakarta Akibat Lama Dikarantina

Sementara itu, Semakin bertambahnya kasus Covid-19 di Kota Palembang serta penetapan Zona Merah bagi kota pempek ini, PLT Kadinkes Kota Palembang, dr Ayus Astoni mengatakan bahwa kewajiban penggunaan masker diberlakukan tanpa terkecuali.

"Semua masyarakat kita imbau untuk menggunakan masker terutama bila keluar rumah," ujarnya.

Kemudian, saat ini juga Dinkes telah mengeluarkan edaran sementara peniadaan praktek sore hari di RS bagi dokter spesialis. Diharapkan, ini bisa menjaga stamina dokter selama bertugas menangani pandemi Covid-19.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved