Breaking News

Palembang Zona Merah, Bubarkan Paksa Kerumunan

Dalam waktu dekat akan segera dikeluarkan instruksi Walikota Palembang agar diharapkan masyarakat benar-benar bisa mentaati edaran

Editor: Soegeng Haryadi
DOK. SRIPO
Bubarkan Paksa Kerumunan 

"Lima orang ini status penularannya transmisi lokal," kata Nur pada telekonferensi melalui aplikasi meeting online, Minggu (19/4/2020).

Adapun jumlah Orang dalam Pemantauan (ODP) di Sumsel sebanyak 2.540, dengan orang yang selesai dipantau 1.905 dan masih dalam proses pemantauan 635 orang.

Kemudian, total Pasien dalam Pengawasan (PDP) secara keseluruhan berjumlah 100 orang. Rincian pasien selesai pengawasan (65) orang dan masih dalam pengawasan 35 orang, dan penambahan PDP sebanyak enam orang.

Sementara itu, total jumlah sampel diperiksa di laboratorium sebanyak 280, dengan sampel positif 89, negatif 109 serta masih dalam proses pemeriksaan 82 sampel.

Sedangkan untuk jumlah pasien sembuh pun tidak mengalami perubahan yakni dua pasien asal Palembang, satu asal OKI dan satu pasien luar kota. Untuk total meninggal ada tiga orang.

Nur menjelaskan, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB. Teknis pelaksanaan PSBB diatur Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020.

PSBB diajukan oleh pemerintah daerah dalam hal ini oleh gubernur, bupati atau walikota yang di wilayahnya terjadi banyak kasus positif Covid-19.

"Terkait di Sumsel karena sebaran kasus (positifnya) tidak merata, terbanyak di Palembang dan Prabumulih akan dibicarakan antara gubernur dan walikota soal kebijakan PSBB," jelasnya. (cr26/mg3)

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved