Selebgram Linggau Siska Sarangheo Dipenjara Seumur Hidup, Waria Pembunuh Ipung belum Nyatakan Terima

Siska Sarangheo menjalani persidangan putusan yang digelar secara video conference pada Selasa (14/4/2020).

Editor: Refly Permana
tribunsumsel/eko
Siska Sarangheo alias Arifin saat menjalani sidang putusan yang digelar secara videoconference. 

Sementara Majelis Hakim Iman Susanto mengatakan, yang memberatkan terdakwa yakni terdakwa telah membuat saksi korban meninggal dunia, terdakwa juga sudah melakukan empat kali tindak pidana.

"Terdakwa tidak melakukan perdamaian dengan keluarga korban.

Sementara hal yang meringankan terdakwa yakni terdakwa mengakui semua perbuatannya," paparnya.

Jadwal Sholat atau Waktu Sholat Hari Ini, Rabu 15 April 2020 untuk Daerah Kota Palembang

Untuk itu ia memberikan waktu satu pekan kepada penasehat hukum untuk menyiapkan waktu untuk pikir apakah akan menerima atau melakukan banding.

"Apabila dalam waktu 7 hari tidak memberi jawaban atas putusan tersebut dianggap menerima," terangnya.

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved