Selebgram Linggau Siska Sarangheo Dipenjara Seumur Hidup, Waria Pembunuh Ipung belum Nyatakan Terima

Siska Sarangheo menjalani persidangan putusan yang digelar secara video conference pada Selasa (14/4/2020).

Editor: Refly Permana
tribunsumsel/eko
Siska Sarangheo alias Arifin saat menjalani sidang putusan yang digelar secara videoconference. 

SRIPOKU.COM, LUBUKLINGGAU - Siska Sarangheo menjalani persidangan putusan yang digelar secara video conference pada Selasa (14/4/2020).

Pria bernama asli Afriyanto tersebut merupakan seorang terdakwa untuk kasus pembunuhan terhadap M Ipung Effendi (60) pada Agustus 2019 lalu.

Saat itu, Ipung ditemukan tewas di rumahnya di Jalan Yos Sudarso RT 11, Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuklinggau Timur I dengan kondisi kepala pecah dan tubuh penuh luka tusuk.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan panjang, Satreskrim Polres Lubuklinggau akhirnya menetapkan Siska Sarangheo sebagai pelaku utamanya.

Nyawa 70 Pejabat Melayang, Kim Jong Un Tembak Mati hingga Lempar Jenderal ke Tangki Berisi Piranha

Siska Siska Sarangheo saat itu cukup terkenal di media sosial. Ia merupakan seorang waria paling ngetop di Lubuklinggau karena sering mengunggah tinggkah laku kocak di akun Instagramnya.

Setelah sekian lama tak terdengar Selasa (14/4/2020) kemarin Siska Sarangheo alias Afriyanto alias Wahab telah menjalani sidang putusan Pengadilan Negeri Lubuklinggau.

Dalam sidang kemarin, ia dihukum oleh hakim dengan kurungan penjara selama seumur hidup.

Keputusan tersebut karena ia terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana.

Sidang kemarin di Ketuai Majelis Hakim Iman Susanto, dihadiri penuntut umum Nanda Hardika dan Penasehat Hukum Terdakwa Ayub Zakaria.

Sementara terdakwa Siska Sarangheo menjalani sidang melalui video conference menggunakan aplikasi Zoom dari dalam rutan kelas II A Lubuklinggau akibat pendemi Virus Corona atau Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Ridho Yahya Ikut Rapid Test, Alhamdulillah Negatif

Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah karena melanggar tindak pidana dalam pasal 340 KUHP.

Untuk itu terdakwa dijatuhi hukuman seumur hidup.

Atas putusan itu penesahat hukum terdakwa, Ayub Zakaria belum menerima dan meminta waktu satu pekan ke majelis hakim untuk melakukan pikir-pikir.

"Dengan hasil sidang kemarin kita menyatakan pikir-pikir atas putusan dari Hakim Pengadilan Lubuklinggau yang telah menjatuhkan vonis hukuman seumur hidup," katanya pada wartawan, Kamis (15/4).

Menurutnya, dalam waktu 7 hari kalender yang diberikan hakim ini akan melakukan koordinasi dengan terdakwa untuk melakukan upaya hukum banding atau menerima hasil putusan tersebut.

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved