Pasal Berlapis Jerat Pelaku Tipsani

Dari sisi kacamata hukum para pelaku bisa saja akan dijerat pasal berlapis oleh jaksa ketika dalam persidangan.

Editor: Soegeng Haryadi
DOK. SRIPO
Hidup Mewah Tanpa Kerja 

PALEMBANG, SRIPO -- Pengamat Hukum Universitas Taman Siswa Palembang, Azwar Agus mengatakan, para pelaku tipu sana-sini (Tipsani) bisa dijerat dengan pasal berlapis yakni penipuan dan UU ITE.

Dalam melakukan kejahatannya para pelaku melakukan unsur penipuan, namun media yang digunakan merupakan smartphone dan kecanggihan teknologi lainnya. Maka itu dari sisi kacamata hukum para pelaku bisa saja akan dijerat pasal berlapis oleh jaksa ketika dalam persidangan.

"Mereka akan dijerat pasal berlapis dulu, karena kejahatan mereka lakukan merupakan penipuan dengan menggunakan kecanggihan teknologi smartphone," katanya.

Begini Aksi Para Tipsani, Manfaatkan Kelemahan Sistem Keamanan

Bagaimana Orang Jadi Sasaran Aksi Tipsani? Psikolog: Korban Tak Bisa Kontrol Diri

Untuk UU ITE, para pelaku ini dapat dikenakan pasal 30 ayat (2) dan atau Pasal 32 ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 46 (2) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah).

Sementara itu kasus penipuan diatur dalam pasal 378 KUHP. Yaitu dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang dengan ancaman kurungan maksimal 4 tahun penjara.

"Tujuan pasal berlapis ini diberikan agar pelaku tidak bisa lepas dulu, nanti dalam fakta persidangan jaksa lah yang akan memutuskan masuk ke pasal mana si pelaku," tegas Azwar.

Ia menilai, kasus tipsani dengan memanfaatkan teknologi ini tidak terlepas seiring majunya perkembang dan kecanggihan teknologi. Dengan bermodalkan alat canggih, para sindikat tipsani dapat dengan mudah memperdaya para korbannya.

Lingkungan juga menjadi faktor utama mendorong masifnya perilaku tipsani terjadi. Aparat keamanan, pemuka agama serta kesadaran masyarakat sendiri untuk memberantas kejahatan ini jangan sampai terus mengakar di suatu daerah.

"Cyber crime ini tumbuh seiring dengan kemajuan teknologi. Dengan alat yang canggih, mereka bisa meretas data korban dan melakukan penipuan," ujarnya. (oca)

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved