Anak Buah Idham Azis Akhirnya Ikut Aturan Luhut Daripada Anies Baswedan Soal PSBB Jakarta, Alasannya

Meski baru 3 hari pelaksanaan, polisi yang bertugas di lapangan masih dibingungkan soal aturan terkait operasi ojek online selama PSBB di Jakarta.

Editor: Fadhila Rahma
Kolase TribunKaltim.co / Tribunnews
Anak Buah Idham Azis Pilih Ikut Aturan Luhut Ketimbang Anies Baswedan Soal PSBB di Jakarta 

"Kita akan diskusikan ini dengan Dinas Pehubungan sehingga nanti ada kesesuaian langkah dengan instansi terkait khususnya untuk pemberlakuan di DKI Jakarta," tuturnya.

Ojek online sebelumnya dilarang mengangkut penumpang selama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta.

Hal itu diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial berskala Besar dalam Penanganan covid-19 di Provinsi DKI Jakarta.

Pasal 18 nomor 6 menyebutkan, "Angkutan roda dua berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang".

Tidak ada pasal lain yang mengatur pengecualian pasal tersebut.

Penegakkan PSBB di Jakarta
Penegakkan PSBB di Jakarta (Tribunnews)

 

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya menyatakan, Pemprov DKI Jakarta sebenarnya ingin ojek online tetap bisa mengangkut penumpang.

Namun, Pergub DKI harus merujuk Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PPSB dalam Rangka Percepatan Penanganan covid-19.

Dalam Permenkes, ojol hanya diizinkan membawa barang.

"Pergub harus sesuai dengan rujukan, maka kami mengatur ojek online sesuai pedoman pada Permenkes Nomor 9 Tahun 2020," kata dia.

(*)

IKUTI >> Update Virus Corona

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Beda dengan Aturan Kemenkes, Kemenhub Perbolehkan Ojol Angkut Penumpang", https://nasional.kompas.com/read/2020/04/12/11592811/beda-dengan-aturan-kemenkes-kemenhub-perbolehkan-ojol-angkut-penumpang.
Penulis : Achmad Nasrudin Yahya
Editor : Fabian Januarius Kuwado
dan
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Nilai Ada Dualisme Aturan soal Boleh Tidaknya Ojol Bawa Penumpang", https://megapolitan.kompas.com/read/2020/04/12/23080421/polisi-nilai-ada-dualisme-aturan-soal-boleh-tidaknya-ojol-bawa-penumpang.
Editor : Sandro Gatra
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved