Anak Buah Idham Azis Akhirnya Ikut Aturan Luhut Daripada Anies Baswedan Soal PSBB Jakarta, Alasannya
Meski baru 3 hari pelaksanaan, polisi yang bertugas di lapangan masih dibingungkan soal aturan terkait operasi ojek online selama PSBB di Jakarta.
Keempat, pengendara tidak sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit.

Di sisi lain, aturan tersebut berbeda dengan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial berskala Besar dalam Penanganan covid-19 di Provinsi DKI Jakarta.
Pasal 18 nomor 6 menyebutkan, "Angkutan roda dua berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang".
Tidak ada pasal lain yang mengatur pengecualian pasal tersebut. Pergub ini diterbitkan berdasarkan Permenkes No 9 Tahun 2020 yang juga melarang kendaraan roda dua untuk mengangkut penumpang.
Dalam bagian D poin i di lampiran peraturan ini tertulis,"Layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang".
Ikut Aturan Luhut Binsar Pandjaitan
Sementara itu Polda Metro Jaya akan mengikuti arahan Menteri Perhubungan Ad Interim, Luhut Binsar Pandjaitan yang mengizinkan ojek online untuk mengangkut penumpang selama masa pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB ) di wilayah Jakarta.
"Saya akan mengacu kepada apa yang telah disampaikan oleh juru bicara Kementerian Perhubungan yang mengatakan bahwa ojek online boleh mengangkut penumpang," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo di Polda Metro Jaya, Minggu (12/4/2020), melansir Kompas.com yang mengutip Antara.
Meski demikian, Sambodo tidak menampik ada dualisme peraturan terkait penumpang ojek online.
Pada Pasal 11 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 menyebut bahwa ojek online hanya diperkenankan mengangkut barang.
Namun, pada pasal yang sama juga diatur dapat membawa penumpang.
Dualisme aturan ini diakui anak buah Idham Azis.
"Baca Permenhub Pasal 11 di situ memang ada dualisme, di satu sisi di beberapa media juru bicara Kemenhub mengatakan bahwa ojol boleh mengangkut penumpang.
Tapi di satu sisi di dalam Peraturan Menhub ini di Pasal 11 silahkan dibaca itu juga jelas bahwa ojol hanya diperbolehkan hanya mengangkut barang," ujarnya.
Dia mengatakan, polisi akan segera berkoordinasi dengan Dinas Pehubungan dan stakeholder terkait agar ada kesesuaian di lapangan.