Anak Buah Idham Azis Akhirnya Ikut Aturan Luhut Daripada Anies Baswedan Soal PSBB Jakarta, Alasannya

Meski baru 3 hari pelaksanaan, polisi yang bertugas di lapangan masih dibingungkan soal aturan terkait operasi ojek online selama PSBB di Jakarta.

Editor: Fadhila Rahma
Kolase TribunKaltim.co / Tribunnews
Anak Buah Idham Azis Pilih Ikut Aturan Luhut Ketimbang Anies Baswedan Soal PSBB di Jakarta 

SRIPOU.COM - Akhirnya polisi anak buah Kapolri Idham Azis pilih ikut aturan Luhut Binsar Pandjaitan ketimbang Anies Baswedan soal ojek online selama PSBB di Jakarta.

Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB ) resmi dilaksanakan di Jakarta sejak Jumat (10/4/2020).

Meski baru 3 hari pelaksanaan, polisi yang bertugas di lapangan masih dibingungkan soal aturan terkait operasi ojek online selama PSBB di Jakarta.

Pasalnya ada perbadaan aturan antara Kemenhub yang ditandantangani Luhut Binsar Pandjaitan selaku Menhub Ad Interim, dengan Pergub DKI Jakarta yang ditandatangani Anies Baswedan soal ojek online selama masa pandemi covid-19.

Hal ini membuat polisi anak buah Idham Azis di lapangan perlu berhati-hati dalam menerapkan aturan demi menegakkan PSBB di wiayah Anies Baswedan

Angin Segar Bagi Rakyat Indonesia, Jokowi Umumkan Ini Untuk Para Pengangguran & Warga Kurang Mampu

7 Fakta Pangeran Mateen Brunei Darussalam yang Viral di Video Lawas dengan Jokowi, Prajurit Tampan!

Betis Rudi Hartono Ditembus Peluru, Warga Lahat Ini Sudah Membobol Konter Handphone dengan Parang

Seperti diketahui, Kemenhub telah resmi memperbolehkan ojek online mengangkut penumpang di wilayah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB ) termasuk Jakarta.

 

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang pengendalian transportasi dalam rangka pencegahan penyebaran Virus Corona ( covid-19 ).

Pada Pasal 11 huruf (c) aturan itu, awalnya menyebutkan bahwa sepeda motor berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang.

Artinya, ojek online tidak dapat membawa penumpang.

Namun, pada huruf (d) dijelaskan bahwa sepeda motor berbasis aplikasi dengan tujuan tertentu tetap dapat mengangkut penumpang.

Asalkan memenuhi sejumlah syarat.

Bunyi aturannya sebagai berikut, "Dalam hal tertentu, untuk tujuan melayani kepentingan masyarakat dan untuk kepentingan pribadi, sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan".

Adapun syaratnya adalah, pertama, aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB.

Kedua, melakukan penyemprotan disinfektan pada kendaraan dan perlengkapan sebelum dan setelah selesai digunakan.

Ketiga, menggunakan masker dan sarung tangan.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved