Anak Buah Idham Azis Akhirnya Ikut Aturan Luhut Daripada Anies Baswedan Soal PSBB Jakarta, Alasannya

Meski baru 3 hari pelaksanaan, polisi yang bertugas di lapangan masih dibingungkan soal aturan terkait operasi ojek online selama PSBB di Jakarta.

Editor: Fadhila Rahma
Kolase TribunKaltim.co / Tribunnews
Anak Buah Idham Azis Pilih Ikut Aturan Luhut Ketimbang Anies Baswedan Soal PSBB di Jakarta 

SRIPOU.COM - Akhirnya polisi anak buah Kapolri Idham Azis pilih ikut aturan Luhut Binsar Pandjaitan ketimbang Anies Baswedan soal ojek online selama PSBB di Jakarta.

Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB ) resmi dilaksanakan di Jakarta sejak Jumat (10/4/2020).

Meski baru 3 hari pelaksanaan, polisi yang bertugas di lapangan masih dibingungkan soal aturan terkait operasi ojek online selama PSBB di Jakarta.

Pasalnya ada perbadaan aturan antara Kemenhub yang ditandantangani Luhut Binsar Pandjaitan selaku Menhub Ad Interim, dengan Pergub DKI Jakarta yang ditandatangani Anies Baswedan soal ojek online selama masa pandemi covid-19.

Hal ini membuat polisi anak buah Idham Azis di lapangan perlu berhati-hati dalam menerapkan aturan demi menegakkan PSBB di wiayah Anies Baswedan

Angin Segar Bagi Rakyat Indonesia, Jokowi Umumkan Ini Untuk Para Pengangguran & Warga Kurang Mampu

7 Fakta Pangeran Mateen Brunei Darussalam yang Viral di Video Lawas dengan Jokowi, Prajurit Tampan!

Betis Rudi Hartono Ditembus Peluru, Warga Lahat Ini Sudah Membobol Konter Handphone dengan Parang

Seperti diketahui, Kemenhub telah resmi memperbolehkan ojek online mengangkut penumpang di wilayah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB ) termasuk Jakarta.

 

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang pengendalian transportasi dalam rangka pencegahan penyebaran Virus Corona ( covid-19 ).

Pada Pasal 11 huruf (c) aturan itu, awalnya menyebutkan bahwa sepeda motor berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang.

Artinya, ojek online tidak dapat membawa penumpang.

Namun, pada huruf (d) dijelaskan bahwa sepeda motor berbasis aplikasi dengan tujuan tertentu tetap dapat mengangkut penumpang.

Asalkan memenuhi sejumlah syarat.

Bunyi aturannya sebagai berikut, "Dalam hal tertentu, untuk tujuan melayani kepentingan masyarakat dan untuk kepentingan pribadi, sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan".

Adapun syaratnya adalah, pertama, aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB.

Kedua, melakukan penyemprotan disinfektan pada kendaraan dan perlengkapan sebelum dan setelah selesai digunakan.

Ketiga, menggunakan masker dan sarung tangan.

Keempat, pengendara tidak sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit.

Penegakkan PSBB di Jakarta
Penegakkan PSBB di Jakarta (Tribunnews)

Di sisi lain, aturan tersebut berbeda dengan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial berskala Besar dalam Penanganan covid-19 di Provinsi DKI Jakarta.

Pasal 18 nomor 6 menyebutkan, "Angkutan roda dua berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang".

Tidak ada pasal lain yang mengatur pengecualian pasal tersebut. Pergub ini diterbitkan berdasarkan Permenkes No 9 Tahun 2020 yang juga melarang kendaraan roda dua untuk mengangkut penumpang.

Dalam bagian D poin i di lampiran peraturan ini tertulis,"Layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang".

Ikut Aturan Luhut Binsar Pandjaitan

Sementara itu Polda Metro Jaya akan mengikuti arahan  Menteri Perhubungan Ad Interim, Luhut Binsar Pandjaitan yang mengizinkan ojek online untuk mengangkut penumpang selama masa pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB ) di wilayah Jakarta.

"Saya akan mengacu kepada apa yang telah disampaikan oleh juru bicara Kementerian Perhubungan yang mengatakan bahwa ojek online boleh mengangkut penumpang," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo di Polda Metro Jaya, Minggu (12/4/2020), melansir Kompas.com yang mengutip Antara.

Meski demikian, Sambodo tidak menampik ada dualisme peraturan terkait penumpang ojek online.

Pada Pasal 11 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 menyebut bahwa ojek online hanya diperkenankan mengangkut barang.

Namun, pada pasal yang sama juga diatur dapat membawa penumpang.

Dualisme aturan ini diakui anak buah Idham Azis.

"Baca Permenhub Pasal 11 di situ memang ada dualisme, di satu sisi di beberapa media juru bicara Kemenhub mengatakan bahwa ojol boleh mengangkut penumpang.

Tapi di satu sisi di dalam Peraturan Menhub ini di Pasal 11 silahkan dibaca itu juga jelas bahwa ojol hanya diperbolehkan hanya mengangkut barang," ujarnya.

Dia mengatakan, polisi akan segera berkoordinasi dengan Dinas Pehubungan dan stakeholder terkait agar ada kesesuaian di lapangan.

"Kita akan diskusikan ini dengan Dinas Pehubungan sehingga nanti ada kesesuaian langkah dengan instansi terkait khususnya untuk pemberlakuan di DKI Jakarta," tuturnya.

Ojek online sebelumnya dilarang mengangkut penumpang selama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta.

Hal itu diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial berskala Besar dalam Penanganan covid-19 di Provinsi DKI Jakarta.

Pasal 18 nomor 6 menyebutkan, "Angkutan roda dua berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang".

Tidak ada pasal lain yang mengatur pengecualian pasal tersebut.

Penegakkan PSBB di Jakarta
Penegakkan PSBB di Jakarta (Tribunnews)

 

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya menyatakan, Pemprov DKI Jakarta sebenarnya ingin ojek online tetap bisa mengangkut penumpang.

Namun, Pergub DKI harus merujuk Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PPSB dalam Rangka Percepatan Penanganan covid-19.

Dalam Permenkes, ojol hanya diizinkan membawa barang.

"Pergub harus sesuai dengan rujukan, maka kami mengatur ojek online sesuai pedoman pada Permenkes Nomor 9 Tahun 2020," kata dia.

(*)

IKUTI >> Update Virus Corona

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Beda dengan Aturan Kemenkes, Kemenhub Perbolehkan Ojol Angkut Penumpang", https://nasional.kompas.com/read/2020/04/12/11592811/beda-dengan-aturan-kemenkes-kemenhub-perbolehkan-ojol-angkut-penumpang.
Penulis : Achmad Nasrudin Yahya
Editor : Fabian Januarius Kuwado
dan
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Nilai Ada Dualisme Aturan soal Boleh Tidaknya Ojol Bawa Penumpang", https://megapolitan.kompas.com/read/2020/04/12/23080421/polisi-nilai-ada-dualisme-aturan-soal-boleh-tidaknya-ojol-bawa-penumpang.
Editor : Sandro Gatra
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved