Menag Imbau Tak Ada Bukber, SOTR, dan Iktikaf

Sahur dan buka puasa dilakukan oleh individu atau keluarga inti, tidak perlu sahur on the road atau ifthar jama’i (buka puasa bersama)

Editor: Soegeng Haryadi
Google
Bulan Ramadan 

JAKARTA , SRIPO -- Bulan suci Ramadan hampir tiba. Seiring pandemi wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), tahun ini umat Islam diperkirakan akan menjalankan ibadah puasa dalam suasana berbeda.

Sehubungan dengan itu pula Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan edaran terkait Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441H di tengah Pandemi Wabah Covid-19.

Edaran yang ditujukan bagi Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kankemenag Kab/Kota, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) seluruh Indonesia tersebut ditandatangani Menag Fachrul Razi.

“Surat Edaran ini dimaksudkan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan Syariat Islam sekaligus mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi pegawai serta masyarakat muslim di Indonesia dari risiko COVID-19,” kata Menag di Jakarta, Senin (6/4) dalam keterangan tertulis.

Lafadz Doa Sahur atau Niat Sahur Ramadan 2020, Dilengkapi dengan Versi Latin dan Artinya

Fatwa Muhammadiyah Jika Virus Corona Belum Reda Saat Ramadan,Salat Tarawih Dilakukan di Rumah

“Selain terkait pelaksanaan ibadah Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri, edaran ini juga mengatur tentang panduan pengumpulan dan penyaluran zakat,” sambungnya.

Dalam panduan itu ada beberapa poin panduan yang diserukan Fachrul untuk mencegah penyebaran virus corona. Salah satunya dengan meniadakan sahur on the road dan buka puasa bersama.

“Sahur dan buka puasa dilakukan oleh individu atau keluarga inti, tidak perlu sahur on the road atau ifthar jama’i (buka puasa bersama),” kata Fachrul dalam surat edarannya.

Peniadaan buka puasa bersama ini juga berlaku di tingkat lembaga pemerintahan hingga tempat-tempat ibadah yang kerap mengadakan acara buka puasa bersama.

“Buka puasa bersama, baik dilaksanakan di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun musala ditiadakan,” tulisnya lagi.

Selain buka puasa bersama, ia juga meminta umat Islam menggelar tarawih di rumah saja. “Salat tarawih dilakukan secara individual atau berjemaah bersama keluarga inti di rumah,” katanya.

Ia juga meminta tidak perlu melaksanakan iktikaf yang dilakukan 10 hari terakhir bulan Ramadan. “Tidak melakukan iktikaf di 10 malam terakhir bulan Ramadan di masjid atau musala,” ujar dia.

Tak hanya seputar ibadah Ramadan, pelaksanaan salat Idul Fitri yang lazimnya dilaksanakan secara berjamaah, baik di masjid atau di lapangan juga ditiadakan. Untuk itu, Menag berharap MUI mengeluarkan fatwa terkait hal ini.

Kegiatan takbiran keliling pun dilarang. Takbiran cukup dilakukan di masjid/musala dengan menggunakan pengeras suara. Sementara halal bihalal yang lazim dilaksanakan ketika hari raya Idul Fitri diminta dilakukan melalui media sosial dan video call/conference saja.

Fachrul berharap panduan ini dapat dijalankan dan bisa meminimalisir penyebaran virus corona. Ia menegaskan, permintaan untuk melakukan ibadah di rumah dapat diabaikan apabila di daerah masing-masing sudah dinyatakan aman. Pernyataan aman tentu dilakukan oleh pihak berwajib.

“Semua panduan di atas dapat diabaikan bila pada saatnya telah diterbitkannya pernyataan resmi pemerintah pusat, untuk seluruh wilayah negeri, atau pemerintah daerah untuk daerahnya masing-masing, yang menyatakan keadaan telah aman dari COVID-19,” katanya.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved