Virus Corona
Fatwa Muhammadiyah Jika Virus Corona Belum Reda Saat Ramadan,Salat Tarawih Dilakukan di Rumah
Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengeluarkan surat edaran mengenai Tuntunan Ibadah dalam Kondisi Darurat Covid-19.
SRIPOKU.COM, JAKARTA -- Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengeluarkan surat edaran
mengenai Tuntunan Ibadah dalam Kondisi Darurat Covid-19.
Jika kondisi wabah virus corona masih mengkawatirkan,Salat tarawih yang biasanya dilakukan selama bulan Ramadhan dilakukan di rumah masing-masing.
Surat Edaran Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 02/EDR/I.0/E/2020 tentang Tuntunan Ibadah dalam Kondisi Darurat Covid-19.
Melalui surat tersebut, disampaikan sejumlah tuntunan ibadah di tengah wabah sesuai dengan Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
Tuntutan ibadah ini termasuk mengenai ibadah puasa, salat tarawih, dan salat ied, jika wabah virus corona belum mereda saat memasuki bulan Ramadan dan Idul Fitri.
• Alhamdulillah, Satu PDP Asal Muaraenim di RSMH Palembang Dinyatakan Negatif Covid-19
• Tim Gabungan Polres dan Gugus Tugas OKU Selatan Lakukan Penyemprotan di Wilayah Kota Muaradua
Dikutip dari Kompas.com, Senin (30/3/2020), berikut tuntutan ibadah sesuai Fatwa Muhammadiyah.
Salat 5 waktu di rumah
Pelaksanaan salat 5 waktu yang biasa dilakukan secara berjemaah di masjid atau mushola, untuk sementara waktu dianjurkan untuk dilaksanakan di rumah masing-masing.
Hal ini sesuai dengan imbauan untuk melakukan social/physical distancing sebagai upaya pencegahan penularan yang salah satunya melalui kontak langsung dengan penderita.
"Salat lima waktu dilaksanakan di rumah masing-masing dan tidak perlu dilaksanakan di masjid, musala, dan sejenisnya yang melibatkan konsentrasi banyak orang, agar terhindar dari mudarat penularan Covid-19," demikian isi dalam edaran Muhammadiyah.
Salat Jumat diganti salat Zuhur
Tuntunan selanjutnya, mengenai pelaksanaan salat Jumat.
Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, melalui surat edaran itu, menyebutkan, jika salat Jumat sebagai kewajiban pokok tidak dapat dilakukan, maka beralih kepada kewajiban pengganti, yaitu salat Zuhur empat rakaat di rumah masing-masing.
Penggantian kalimat azan