Virus Corona

Fatwa Muhammadiyah Jika Virus Corona Belum Reda Saat Ramadan,Salat Tarawih Dilakukan di Rumah

Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengeluarkan surat edaran mengenai Tuntunan Ibadah dalam Kondisi Darurat Covid-19.

Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM/ZAINI
Jamaah Salat Tarawih dan Witir tengah melaksanakan salat di masjid Agung Palembang. 

 SRIPOKU.COM, JAKARTA -- Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengeluarkan surat edaran 

mengenai Tuntunan Ibadah dalam Kondisi Darurat Covid-19.

Jika kondisi wabah virus corona masih mengkawatirkan,Salat tarawih yang biasanya dilakukan selama bulan Ramadhan dilakukan di rumah masing-masing.

Surat Edaran Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 02/EDR/I.0/E/2020 tentang Tuntunan Ibadah dalam Kondisi Darurat Covid-19.

Melalui surat tersebut, disampaikan sejumlah tuntunan ibadah di tengah wabah sesuai dengan Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah.

Tuntutan ibadah ini termasuk mengenai ibadah puasa, salat tarawih, dan salat ied, jika wabah virus corona belum mereda saat memasuki bulan Ramadan dan Idul Fitri.

Alhamdulillah, Satu PDP Asal Muaraenim di RSMH Palembang Dinyatakan Negatif Covid-19

 

Tim Gabungan Polres dan Gugus Tugas OKU Selatan Lakukan Penyemprotan di Wilayah Kota Muaradua

Dikutip dari Kompas.com, Senin (30/3/2020), berikut tuntutan ibadah sesuai Fatwa Muhammadiyah.

Salat 5 waktu di rumah

Pelaksanaan salat 5 waktu yang biasa dilakukan secara berjemaah di masjid atau mushola, untuk sementara waktu dianjurkan untuk dilaksanakan di rumah masing-masing.

Hal ini sesuai dengan imbauan untuk melakukan social/physical distancing sebagai upaya pencegahan penularan yang salah satunya melalui kontak langsung dengan penderita.

"Salat lima waktu dilaksanakan di rumah masing-masing dan tidak perlu dilaksanakan di masjid, musala, dan sejenisnya yang melibatkan konsentrasi banyak orang, agar terhindar dari mudarat penularan Covid-19," demikian isi dalam edaran Muhammadiyah.

Salat Jumat diganti salat Zuhur

Tuntunan selanjutnya, mengenai pelaksanaan salat Jumat.

Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, melalui surat edaran itu, menyebutkan, jika salat Jumat sebagai kewajiban pokok tidak dapat dilakukan, maka beralih kepada kewajiban pengganti, yaitu salat Zuhur empat rakaat di rumah masing-masing.

Penggantian kalimat azan

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved