Dari Balik Lapas Seorang Istri Kendalikan Suami untuk Edarkan Narkoba,Tiap Gram Diupah Rp 100 Ribu

Dari balik lapas, Seorang istri kendalikan suaminya untuk edarkan narkoba.

Editor: Yandi Triansyah
Grafis Tribun Lampung/Dodi Kurniawan
ilustrasi narkoba 

Pelaku pun kini mendekam di sel tahanan Polres Tasikmalaya Kota dan dijerat Pasal 112 ayat (1) juncto 114 (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Hukuman yang disangkakan minimal 15 tahun penjara dan maksimal seumur hidup," katanya.

Sementara itu, DA mengaku selama ini memakai hasil bisnis narkobanya berdalih untuk memenuhi kebutuhan hidup rumah tangganya.

Satlantas Polres Muaraenim Beri Kelonggaran Perpanjangan SIM selama Darurat Bencana Virus Corona

 

Dampak Corona,8 Hotel di Sumsel Tutup, dari Hotel Bintang 4 Hingga Bintang 2,400 Karyawan Dirumahkan

Pria bertato di kedua lengan tangannya tersebut mengaku selama ini bisnisnya dikendalikan oleh istrinya yang mendekam di sel tahanan.

“Jadi istri saya mengabari lewat pesan singkat. Katanya ayah ini ada kerjaan dan ngasih alamatnya saja. Barangnya juga didapat dari istri.
Istri lagi di Lapas. Istri hanya ngabarin ada kerjaan ini. Saya dapat barang juga dari tempelan,” tambahnya.

Selain pengungkapan kasus narkoba oleh suami istri tersebut,
Satnarkoba Polres Tasikmalaya Kota pun telah mengungkap enam kasus lainnya dalam waktu kurun waktu satu bulan terakhir.

Satu kasus pengedar sabu dengan menyembunyikan sembilan paket sabu di sebuah lukisan dinding kontrakannya di wilayah Kecamatan Indihiang Kota Tasikmalaya.

Lima kasus lainnya adalah peredaran obat keras di wilayah Kota Tasikmalaya dengan berhasil mengamankan lima orang pelaku dan barang bukti keseluruhan sebanyak 2.226 butir obat keras siap edar.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Suami Jadi Pengedar Narkoba, Mengaku Diperintah Istri yang Sedang Dipenjara",

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved