Dari Balik Lapas Seorang Istri Kendalikan Suami untuk Edarkan Narkoba,Tiap Gram Diupah Rp 100 Ribu

Dari balik lapas, Seorang istri kendalikan suaminya untuk edarkan narkoba.

Editor: Yandi Triansyah
Grafis Tribun Lampung/Dodi Kurniawan
ilustrasi narkoba 

SRIPOKU.COM, TASIKMALAYA -- Dari balik lapas, Seorang istri kendalikan suaminya untuk edarkan narkoba.

Sudah tujuh bulan terakhir, pria bertato ini edarkan narkoba atas perintah istrinya sendiri

Namun kini sang suami DA (38), juga ikut masuk bui, akibat aksinya sudah diketahui pihak kepolisian.

Pelaku selama ini menerima paket sabu-sabu dan para pemesan sesuai dengan kendali istrinya lewat saluran telepon selular dengan sistem tempel.

Sang istri mengarahkan pelaku tentang ciri-ciri pemesan, lokasi paket untuk pengambilan sampai menentukan lokasi tempat pengambilan paket sabu kepada pemesan.

"Kita berhasil menangkap seorang pria diduga sebagai pengedar Narkoba jenis sabu.

Kita berhasil amankan barang bukti 10 paket sabu dengan berat sekitar 10 gram. Jaringan ini dikendalikan oleh istrinya sendiri yang berada di Lapas, yang tidak bisa saya sebutkan lokasinya," jelas Kepala Satnarkoba Polres Tasikmalaya AKP Yaser Arafat, kepada wartawan di kantornya, Selasa (7/4/2020), seperti dikutip dari Kompas.com.

UPDATE Pasien Positif Covid-19 di OKU Tunggu Hasil Sampel 34 Orang ini

 

2 Hari Terakhir tidak Ada Penambahan Pasien Covid-19 di Sumsel, tapi PDP Bertambah 2 Orang

Yaser menambahkan, pelaku selama ini dikenal paling sulit dicari keberadaannya karena selalu berpindah-pindah tempat dalam upaya persembunyiannya.

Pelaku dan istrinya pun diduga merupakan bagian dari jaringan besar Narkoba jenis sabu karena pengendalian peredarannya dilakukan cukup memakai telepon selular.

"Lokasi Lapas dan identitas istri pelaku pun sudah diketahui dan sedang didalami.

Kuat dugaan jaringan ini terorganisir dan jaringan besar.
Kita akan segera ungkap," tambah Yaser.

Pelaku berhasil ditangkap setelah petugas melakukan pengintaian beberapa hari sampai akhirnya diringkus berikut barang bukti di kawasan Jalan Situ Gede, Kota Tasikmalaya.

Lokasi itu pun dijadikan tempat yang dijanjikan pelaku untuk menyimpan paket sabu dengan pembeli yang sebelumnya diatur oleh suami istri tersebut.

“Pelaku kami tangkap di Jalan Situ Gede saat akan menempelkan sabu beserta barang bukti 10 paket sabu dalam bungkus rokok dan 16 butir pil ekstasi,” ujar Yaser.

Sesuai pengakuan pelaku, lanjut Yaser, bisnis haramnya bersama sang istri tersebut telah dilakukan selama 7 bulan lebih dengan upah yang didapatkan Rp 100.000 per gram sabu yang berhasil dijual.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved