Herman Deru Perintahkan Bubarkan Kerumunan
Menurut Deru, pembatasan kegiatan tersebut bukan dalam artian penghentian produktivitas masyarakat.
"Kebijakan diserahkan ke Kepala daerah masing-masing. Karena mereka sangat tahu kondisi daerah masing-masing daerahnya. Yang jelas, dalam penanganan ini harus juga memikirkan dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan," paparnya.
Dia juga menghimbau, sosialisasi social distancing harus tetap masif dilaksanakan. Bukan hanya untuk sebagian masyarakat, sosialisasi harus juga menyasar masyarakat di pedesaan.
"Ini harus masif dilakukan. Namun dengan bahasa "jaga jarak" agar lebih dimengerti masyarakat. Inovasi lain juga dibutuhkan agar perekonomian masyarakat tidak menurun," imbuhnya.
Sementara itu, Pangdam II Sriwijaya Mayjen TNI Irwan menegaskan, Covid-19 merupakan masalah bersama. Sebab itu dalam penanganannya dibutuhkan peran semua pihak termasuk masyarakat.
"Tanpa adanya kerjasama, penanganan ini akan sia-sia. Semua personel Kodam II Sriwijaya saya tegaskan bantu pemerintah daerah dan satgas dengan semaksimal mungkin. Sosialisasikan kepada masyarakat terkait Covid-19 ini," tuturnya.
Kapolda Sumsel Irjen Pol Priyo Widyanto menambahkan, antisipasi harus dilakukan secara terpadu dalam gugus tugas yang telah dibentuk.
"Berikan pemahaman agar masyarakat jangan lengah. Masyarajat saat ini masih banyak yang cuek. Ini PR kita berikan pemahaman. Komunikasikan juga dengan media yang ada agar memberikan informasi kepada masyarakat dalam penanganan Covid-19. Sudah saatnya kita termasuk media memberikan kontribusi untuk negara salah satunya dengan memutus rantai Covid-19 ini. Patuhi arahan pemerintah untuk kebaikan bersama," pungkasnya.
Terkait penanganan dan pencegahan penularan virus Covid19 yang saat ini sedang dilakukan pemerintah provinsi Sumsel, Polda Sumsel mengeluarkan himbauan untuk tidak melaksanakan kegiatan yang mengumpulkan massa dalam jumlah banyak.
Hal ini diungkapkan Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Supriadi, Rabu (25/3/2020). Menurut Supriadi, pihaknya pasti akan melaksanakan koordinasi dengan pihak pelaksana, karena Polri tidak akan menerbitkan izin keramaian.
"Jadi kalau tanpa izin, pasti dibubarkan. Terlebih, juga sudah ada juga edaran pemerintah terkait hal itu. Jadi kami harapkan kepada masyarakat, untuk bisa mematuhi edaran yang dikeluarkan pemerintah," katanya.
Disinggung mengenai pesta pernikahan yang sudah dijadwalkan jauh-jauh hari, menurut Supriadi biasanya pemilik hajatan akan berpikir ulang untuk melaksanakan pesta pernikahan. Pertimbangan mundur dari jadwal yang telah ditentukan, karena ditakutkan tidak ada tamu yang datang.
"Kami himbau juga bagi yang telah menjadwalkan acaranya, untuk bisa diundur. Melihat kondisi seperti ini, lebih baik kita semua mendukung edaran yang telah dikeluarkan pemerintah agar bisa mencegah penyebaran virus Covid-19," katanya.
Polda Sumsel telah memerintahkan, seluruh jajaran untuk memberikan sosialisasi terkait hal tersebut. Terlebih, Bhabinkamtibmas bersama Babinsa juga diterjunkan ke lapangan untuk mensosialisasikan agar kegiatan yang mengumpulkan banyak massa diundur jadwal pelaksanaannya.
Ketika dikonfirmasi terkait informasi yang menyebar melalui WhatsApp mengenai pemberitahuan menghalangi tugas kepolisian bisa dipidana, hal tersebut dibenarkan Supriadi. Isi pesan tersebut antara lain:
Bagi Masyarakat yang menghalangi tugas kepolisian terkait maklumat Kapolri maka dapat dilakukan tindakan kepolisian. Dasar hukum: UU no. 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit. (mg3/ard/rel)