DKPP Pecat Anggota KPU, Ketua dan Komisioner Lain Kena Peringatan Keras

Evi diputuskan bersalah dalam kasus yang digelar berdasarkan aduan Hendri Makaluasc, calon legislatif DPRD Kalimantan Barat dari Partai Gerindra

Editor: Soegeng Haryadi
TRIBUNNEWS
Evi Novida Ginting Manik 

JAKARTA, SRIPO -- Setelah mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK, dikabarkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan memberhentikan komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik. Evi Novida karena dinilai bersalah mengintervensi penetapan perolehan suara Pemilu 2019 di Kalimantan Barat.

Evi diputuskan bersalah dalam kasus yang digelar berdasarkan aduan Hendri Makaluasc, calon legislatif DPRD Provinsi Kalimantan Barat dari Partai Gerindra.

"Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu VII Evi Novida Ginting Manik selaku Anggota KPU Republik Indonesia sejak putusan ini dibacakan," demikian dokumen putusan yang dikutip CNN-Indonesia.com di Jakarta, Rabu (18/3).

Cegah Mewabahnya Virus Corona, KPU OKU Tunda Kegiatan Diskusi Politik Pilkada 2020

Ada Pasutri di Kecamatan Kisam Tinggi OKU Selatan Terpilih Jadi Anggota PPS, Ini Klarifikasi KPU

Plt Ketua DKPP Muhammad mengatakan, Evi dan penyelenggara Pemilu lainnya dinilai melakukan intervensi dalam keputusan KPU Kalbar dalam Pemilu 2019. KPU RI disebut bertanggung jawab atas perubahan perolehan suara Dapil Kalimantan Barat-6 untuk Partai Gerindra atas nama Hendri Makaluasc dan penggelembungan suara untuk Cok Hendri Ramapon.

Selain Evi, DKPP memberi sanksi terhadap lima komisioner KPU RI lainnya. DKPP memberi peringatan keras terakhir kepada Ketua KPU Arief Budiman, dan anggota Pramono Ubaid Tanthowi, Hasyim Asyari, Ilham Saputra, dan Viryan Azis.

DKPP memberi sanksi peringatan kepada anggota KPU Provinsi Kalbar Ramdan, Erwin Irawan, Mujito, dan Zainab. DKPP lalu memerintahkan KPU menjalankan putusan ini tujuh hari setelah dibacakan.

Badan Pengawas Pemilu diperintahkan mengawasi KPU dalam menjalankan putusan ini. DKPP menyebut jabatan Presiden RI dalam putusan itu.

"Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu VII [Evi Novida Ginting Manik] paling lambat 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan," isi putusan DKPP.

Sebelumnya, Evi pernah menghadapi sanksi etik dalam penyelenggaraan pemilu. Pada Rabu (10/7), DKPP memutus Evi bersalah dalam seleksi komisioner KPU Kolaka Timur pada 2018. Saat itu, KPU diminta mencopot Evi dari jabatan Ketua Divisi SDM, Organisasi, Diklat, dan Litbang KPU RI. Akhirnya jabatan Evi digantikan Komisioner Ilham Saputra.

Evi sempat terseret kasus dugaan suap calon legislatif DPR RI dari Partai PDI-Perjuangan Harun Masiku. Dalam sidang etik di DKPP, Wahyu Setiawan menyebutkaan bahwa dalam kasus Harun Masiku ia sempat konsultasi ke Evi Novida dan Ketua KPU Arief Budiman.

Sementara itu, Ketua KPU Arief Budiman meyakini, kepercayaan publik terhadap KPU masih tinggi untuk penyelenggaraan Pilkada 2020. Klaim itu merujuk sejumlah hasil survei.

Dikatakan, penangkapan Wahyu Setiawan akibat dugaan penerimaan suap, diklaim tidak berdampak banyak terhadap hilangnya kepercayaan publik.

"Tentu apa yang terjadi di KPU, kami tidak memungkiri mempengaruhi kepercayaan publik. Saya baca di beberapa media yang melakukan survei kepercayaan terhadap KPU, masih cukup tinggi. Kalau dulu selalu di atas 80 persen. Terakhir saya baca, itu menurun tapi masih di atas 70 persen," kata Arief Budiman, pertengahan Februari lalu.

Arief menekankan, kasus yang menjerat Wahyu Setiawan tidak berdampak apa pun terhadap penyelenggarakan Pilkada 2020. Kasus Wahyu tak berkaitan dengan KPU secara kelembagaan.

"Artinya kebijakan yang dibuat KPU sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tidak terpengaruh, tekanan, intervensi bahkan mungkin karena ada gratifikasi, itu tidak memberi pengaruh terhadap keputusan yang dibuat oleh KPU," kata Arief Budiman.

Mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan menjadi tersangka KPK terkait kasus dugaan suap pergantian antar waktu anggota DPR RI Fraksi PDIP periode 2019-2024. Wahyu diduga menerima suap Harun Masiku yang kini juga sudah ditetapkan tersangka namun belum berhasil ditangkap KPK. (tribunnews/kcm/cnn-in/*)

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved