Breaking News

Pencetak Upal di Palembang Ditangkap

Teguh Pelaku Pencetak Uang Palsu di Palembang, Mengaku Cetak Upal Belajar dari Temannya di Bandung

Teguh (49), pelaku pembuat uang palsu di Palembang, mengaku keahlian mencetak uang palsu ia dapatkan belajar dari temannya yang ada di Bandung.

Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / ANDI WIJAYA
Kapolrestabes Kombes Pol Anom Setyadji didampingi Kasat Reskrm AKBP Nuryono dan kanit Tekab 134, Iptu Tohirin ketika gelar perkara tersangka uang palsu, jumat (13/3). 

Teguh Pelaku Pencetak Uang Palsu di Palembang, Mengaku Cetak Upal Belajar dari Temannya di Bandung

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Teguh (49), pelaku pembuat uang palsu di Palembang, mengaku keahlian mencetak uang palsu ia dapatkan belajar dari temannya yang ada di Bandung.

Kemudian, keahlian itu ia terapkan di Palembang.

Bermodal satu buah printer, buruh bangunan ini mulai mencetak uang dari dalam rumah kontrakannya.

Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 134 Satreskrim Polrestabes Palembang, berhasil menangkap pelaku pencetak dan pengedar uang palsu di Palembang, Kamis (12/3/2020).

Teguh ditangkap di kontrakan Jalan Panca Usaha, Lorong Mufakat, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang.

Teguh mengaku baru satu bulan terakhir, membuat dan sekaligus mengedarkan uang palsu.

"Saya nekat membuat uang palsu lantaran gaji saya sebagai tukang bangunan tidak cukup," kata Teguh, Jumat (13/3/2020).

Hati-hati Terima Uang yang Dilipat, Boleh Jadi Itu Uang Palsu, Pedagang di Palembang Ini Jadi Korban

 

Pengedar Uang Palsu Incar Pedagang Warung Kecil, Beraksi Saat Pembeli Sedang Ramai

 

BREAKING NEWS: Sejumlah Pedagang Warung Kecil di Palembang Jadi Sasaran Peredaran Uang Palsu

Teguh mengaku, sudah menghabiskan Rp 20 juta uang palsu.

Uang tersebut, ia belanjakan pasar tradisional dan warung.

Sementara itu, Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP, Nuryono dan Kanit Tekab, Iptu Tohirin mengatakan, tertangkapnya pelaku ini berawal dari pemberitaan di media online tentang pedagang yang resah dengan peredaran upal di Palembang.

"Terkait permasalahan itu, Tim Tekab 134 kita melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku di bedeng sewaannya tanpa adanya perlawanan dari pelaku," ungkapnya di sela-sela press release di Mapolrestabes Palembang, Jumat (13/3/2020).

Kapolrestabes Kombes Pol Anom Setyadji didampingi Kasat Reskrm AKBP Nuryono dan kanit Tekab 134, Iptu Tohirin ketika gelar perkara  tersangka uang palsu, jumat (13/3).
Kapolrestabes Kombes Pol Anom Setyadji didampingi Kasat Reskrm AKBP Nuryono dan kanit Tekab 134, Iptu Tohirin ketika gelar perkara tersangka uang palsu, jumat (13/3). (SRIPOKU.COM / ANDI WIJAYA)

Tidak hanya mengamankan pelaku, Tim Tekab juga turut mengamankan barang bukti berupa satu buah printer merk Canon MP 287 dan 72 lembar uang palsu yang belum diedarkan ke masyarakat secara luas

Mantan Kades di Musi Rawas Ini Beli Upal Seharga Rp 10 Juta dari Bandung, Ngakunya tak Tahu

BREAKING NEWS:Pengakuan Pencetak Uang Palsu di Palembang,Sudah Belanjakan Upal Rp 20 Juta di Pasar

"Atas ulahnya ini pelaku kita jerat pasal 245 KUHP, Subsider Pasal 36 Ayat (1), (2) dan (3) UU RI nomor 7 Tahun 2011, Tentang Mata Uang dengan ancaman penjara selama 12 tahun,"kata Kombes Pol Anom.(*)

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved