Pencetak Upal di Palembang Ditangkap

BREAKING NEWS:Pengakuan Pencetak Uang Palsu di Palembang,Sudah Belanjakan Upal Rp 20 Juta di Pasar

Teguh (49), pelaku pembuat uang palsu di Palembang, berhasil diamankan oleh Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 134 Satreskrim Polrestabes Palembang.

Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / ANDI WIJAYA
Kapolrestabes Kombes Pol Anom Setyadji didampingi Kasat Reskrm AKBP Nuryono dan kanit Tekab 134, Iptu Tohirin ketika gelar perkara tersangka uang palsu, jumat (13/3). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Teguh (49), pelaku pembuat uang palsu di Palembang, berhasil diamankan oleh Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 134 Satreskrim Polrestabes Palembang, Kamis (12/3/2020).

Teguh ditangkap di kontrakan Jalan anca Usaha, Lorong Mufakat, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang.

Teguh mengaku baru satu bulan terakhir, membuat dan sekaligus mengedarkan uang palsu.

Ia mengaku, keahlian membuat uang palsu tersebut, ia dapatkan dari temannya berada di Bandung.

"Saya nekat membuat uang palsu lantaran gaji saya sebagai tukang bangunan tidak cukup," kata Teguh, Jumat (13/3/2020).

Mantan Kades di Musi Rawas Ini Beli Upal Seharga Rp 10 Juta dari Bandung, Ngakunya tak Tahu

 

Dua Pengedar Upal di Musi Rawas Diketahui Berteman, Seorang Tersangka Ditangkap Saat Hajatan

Teguh mengaku, sudah menghabiskan Rp 20 juta uang palsu.

Uang tersebut, ia belanjakan pasar tradisional dan warung.

Sementara itu, Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP, Nuryono dan Kanit Tekab, Iptu Tohirin mengatakan, tertangkapnya pelaku ini berawal dari pemberitaan di media online tentang pedagang yang resah dengan peredaran upal di Palembang.

"Terkait permasalahan itu, Tim Tekab 134 kita melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku di bedeng sewaannya tanpa adanya perlawanan dari pelaku," ungkapnya di sela-sela press release di Mapolrestabes Palembang, Jumat (13/3/2020).

Hati-hati Terima Uang yang Dilipat, Boleh Jadi Itu Uang Palsu, Pedagang di Palembang Ini Jadi Korban

 

BREAKING NEWS: Sejumlah Pedagang Warung Kecil di Palembang Jadi Sasaran Peredaran Uang Palsu

Tidak hanya mengamankan pelaku, Tim Tekab juga turut mengamankan barang bukti berupa satu buah printer merk Canon MP 287 dan 72 lembar uang palsu yang belum diedarkan ke masyarakat secara luas

"Atas ulahnya ini pelaku kita jerat pasal 245 KUHP, Subsider Pasal 36 Ayat (1), (2) dan (3) UU RI nomor 7 Tahun 2011, Tentang Mata Uang dengan ancaman penjara selama 12 tahun,"kata Kombes Pol Anom.(*)

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved