Pengedar Upal di Musi Rawas

Dua Pengedar Upal di Musi Rawas Diketahui Berteman, Seorang Tersangka Ditangkap Saat Hajatan

Meski berasal dari desa yang berbeda, Tusiman warga Desa E Wonokerto dan Kuswanto (30) warga Desa Sadar Karya Kecamatan Purwodadi, keduanya kenal.

Penulis: Ahmad Farozi | Editor: Refly Permana
handout
Tersangka Tusiman dan rekannya Kuswanto ditangkap anggota Polsek Tugumulyo karena mengedarkan uang palsu. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Kuswanto dan Tusiman diamankan Polsek Tugumulyo Musi Rawas atas laporan sejumlah pedagang di Desa E Wonokerto lantaran sudah membelanjakan uang palsu (upal).

Meski berasal dari desa yang berbeda, Tusiman warga Desa E Wonokerto dan Kuswanto (30) warga Desa Sadar Karya Kecamatan Purwodadi, keduanya ternyata saling kenal.

Hal tersebut dikatakan oleh Kapolsek Tugumulyo, Iptu Dadang Rusmandar.

Pria Obesitas Ini Bukan Orang Sembarang, Miliki Jabatan Tinggi di ISIS, Posisi Perang Paling Depan!

"Dari keterangan keduanya saat diperiksa, keduanya mengaku saling kenal dan berteman. Namun, untuk perannya, diduga sama-sama membelanjakan upal," kata Dadang, Jumat (28/2/2020).

Kedua tersangka upal ini, Dadang mengatakan, ditangkap dalam waktu yang berbeda.

Pertama kali yang ditangkap adalah Kuswanto.

Polisi yang sudah mendapat identitas langsung mencari keberadaan Kuswanto.

Ditengarai, karena pedagang yang membuat laporan tinggal satu desa dengan Kuswanto, kemungkinan besar pedagang sudah tahu identitas Kuswanto.

Tanpa pikir panjang, saat melihat Kuswanto sedang menghadiri hajatan di sekitar rumahnya, polisi langsung melakukan penangkapan.

Jawaban Pelaku Begal di Palembang Ini Bikin Naik Darah, Ancam Korban Pakai Parang Hanya untuk Nyabu

Pelaku ditangkap tanpa perlawanan lalu dibawa ke rumahnya untuk melakukan penggeledahan.

Hasilnya,  ditemukan upal pecahan Rp 100 ribu sebanyak 27 lembar dan pecahan Rp 50 ribu sebanyak 25 lembar dengan jumlah total Rp 4,4 juta yang disembunyikan dalam kursi sofa yang ada di ruang tamu rumah pelaku.

"Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Tugumulyo," kata Dadang, Jumat (28/2/2020).

Dikatakan, setelah dilakukan introgasi, pelaku mengakui telah mengedarkan upal.

Lalu dilakukan pengembangan dan diketahui bahwa ada teman pelaku lainnya yang juga mengedarkan upal tersebut, yaitu Kuswanto.

Anggota kemudian langsung memburu Kuswanto dan berhasil menangkap yang bersangkutan di rumahnya. Di kediaman Kuswanto, anggota juga melakukan penggeledahan dan menemukan uang palsu pecahan Rp100 ribu dengan total sebesar Rp19,7 juta. 

Tersangka Kuswanto beserta barang bukti kemudian digelandang ke Polsek Tugumulyo.

Dikabarkan Dekat dengan Chef Juna, Ini Potret Cantik dan Seksi Citra Anindya, Gantikan Atries Angel?

"Total upal yang berhasil disita dari kedua pelaku sebesar Rp 24,1 juta.

Dan uang palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak dua lembar serta pecahan Rp 50 ribu sebanyak lima lembar yang sudah beredar di pedagang juga kita sita.

Dari pengakuan pelaku, uang palsu tersebut diperolehnya dari pulau Jawa," ujarnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved