Berita Pagar Alam

Terlibat Kasus Mafia Tanah di Palembang, Oknum ASN Pagar Alam Terancam Dipecat

Oknum Pegawai Negeri Sipil (ASN) Pemkot Pagar Alam yang bekerja sebagai staf kantor Kecamatan Dempo Utara diduga terlibat kasus mafia tanah.

Tayang:
Penulis: Wawan Septiawan | Editor: tarso romli
Tribunnews.com
Ilustrasi mafia tanah. Berikut nomor pengaduan ATR/BPN Palembang untuk melaporkan mafia tanah. 

SRIPOKU.COM, PAGAR ALAM - Oknum Pegawai Negeri Sipil (ASN) Pemkot Pagar Alam yang bekerja sebagai staf kantor Kecamatan Dempo Utara diduga terlibat kasus mafia tanah dan sudah sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang. 

PNS yang di ketahui bernama Rh tersebut menurut informasi terlibat penerbitan sertifikat tanah ilegal program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)  tahun 2019 di kota Palembang hasil pengembangan penyidikan dari dua tersangka sebelumnya yakni Asna Ifah dan Kartika. 

Dalam sidang di PN Tiipikor Palembang, Jaksa penuntut menyatakan Rehan secara bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya telah membantu penerbitan sertifikat tanah secara ilegal di Kecamatan Kertapati Kota Palembang. 

Dalam sidang yang berlangsung sejak Januari 2025 tersebut terungkap Rh berperan sebagai broker atau calo yang menguruskan penerbitan sertifikat tanah secara ilegal seluas 200 hektare melalui program PTSL berlokasi di Keramasan Kertapati. 

Dalam proses itu jaksa mendakwa Rh mendapatkan gratifikasi berupa beberapa persil tanah di Kecamatan tersebut. 

Menanggapi hal ini Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKSDM) melalui Kepala Bidang Formasi Hendi membenarkan hal tersebut. 

Baca juga: Oknum TNI Ngamuk dan Berondong Peluru di Bank, Berebut Senjata di Pos Sekuriti Lawan 4 Anggota Intel

Menurut Hendi, informasi terakhir yang pihaknya dengar kasus yang melibatkan Rh telah putus dua bulan lalu oleh PN Tipikor Palembang. 

"Benar kita sudah mendapat kabar tersebut dan kabarnya kasusnya sudah putus," ujarnya.

Dari hasil putusan tersebut konsekuensi etik Kepegawaian terkait status pegawai negerinya saat ini sedang dalam proses oleh atasan langsung dari yang bersangkutan dan berkasnya telah masuk di BKSDM. 

"Ya benar Rh adalah pegawai Pemkot Pagar Alam yang kami dengar dia terlibat kasus mafia tanah di kota Palembang dan beberapa dokumen administrasi dari pihak Kecamatan tempat Rh bertugas telah kami terima dan dalam proses penelaahan," katanya.

Hendi menyebut untuk sangsi pemecatan saat ini masih dalam proses menunggu salinan putusan dari PN Tipikor Palembang. 

"Dalam waktu dekat kami akan berangkat ke Palembang meminta salinan putusan oknum pegawai itu selanjutnya akan di proses sangsi etiknya yakni pemecatan," tegasnya.

Simak berita menarik lainnya di sripoku.com dengan mengklik Google News.

Baca juga: Momen Wapres Gibran, Gubernur Herman Deru dan Walikota Ratu Dewa Santap Pempek Tumpah Pasar 16 Ilir

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved