Berita Musirawas
Pria di Musirawas tak Berkutik Saat Polisi Temukan Senjata Api Rakitan di Rumahnya
Anggota Satreskrim Polres Musirawas menangkap HI (42), di Kelurahan Bangun Jaya Kecamatan Bulang Tengah Suku (BTS) Ulu Kabupaten Musirawas, pada Rabu
Penulis: Ahmad Farozi | Editor: Yandi Triansyah
Pria di Musirawas ini tak Berkutik Saat Polisi Temukan Senjata Api Rakitan di Rumahnya
Laporan Wartawan Sriwijaya Post Ahmad Farozi
SRIPOKU.COM, MUSIRAWAS - Anggota Satreskrim Polres Musirawas menangkap HI (42), di Kelurahan Bangun Jaya Kecamatan Bulang Tengah Suku (BTS) Ulu Kabupaten Musirawas, pada Rabu (11/3/2020) pukul 19.30 malam.
Tersangka ditangkap karena memiliki satu pucuk senjata api rakitan (Senpira) laras pendek jenis revolver.
Kapolres Musirawas AKBP Suhendro melalui Kasat Reskrim AKP Rivow Lavu, Kamis (12/3/2020) mengungkapkan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat.
Bahwa tersangka memiliki senjata api rakitan.
Anggota kemudian bergerak untuk menangkap tersangka di rumahnya.
• Operasi Pasar Gula di Palembang, Setiap Warga Dijatahi 1/2 Kilogram, Pembeli Melampirkan KTP
• Kapolsek Talang Kelapa Dalami Motif Seorang Ayah Berbuat Asusila ke Anaknya, Istri Kurang Apa
"Pelaku ditangkap saat sedang berada di rumahnya. Pada saat dilakukan pengeledahan, ditemukan satu pucuk senpira laras pendek jenis revolver dan empat butir amunisi 9,9 mm. Senpira tersebut disimpan dalam lemari pakaian di rumah pelaku," ujarnya.
Dikatakan, saat penangkapan dan penggeledahan, pelaku langsung mengakui bahwa satu pucuk senpira laras pendek tersebut adalah miliknya.
Selanjutnya, pelaku yang ditangkap tanpa perlawanan itu kemudian dibawa ke Polres Musirawas guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
• Satu Tewas dan Ada yang Kritis Pasca 2 Tetangga Berkelahi, Polres Lubuklinggau: Belum Ada Tersangka
• Dilarang Pacaran, Korban Kekerasan Seksual Ayah Sendiri Ini Akhirnya Buka Mulut, Ayah Lebih Bejat Bu
"Pelaku kita tangkap dan amankan beserta barang buktinya, karena telah menyimpan, memiliki dan menguasai senjata ppi rakitan dan empat butir amunisi tanpa hak atau bukan pada profesinya. Itu melanggar UU Darurat No.12 thn 1951 pasal 1 ayat (1)," ujarnya. (ahmad farozi)