Kekerasan Seksual dalam Keluarga
Kapolsek Talang Kelapa Dalami Motif Seorang Ayah Berbuat Asusila ke Anaknya, Istri Kurang Apa
Seorang remaja perempuan berusia 15 tahun diduga sudah menjadi korban pelampiasan seksual oleh ayah kandungnya sendiri berinisial Tn.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Seorang remaja perempuan berusia 15 tahun diduga sudah menjadi korban pelampiasan seksual oleh ayah kandungnya sendiri berinisial Tn.
Tak hanya itu, sang paman yang merupakan adik kandung Tn berinisial Am juga ikut-ikutan berbuat asusila kepada perempuan berinisial HN tersebut.
Kini, keduanya sudah diamankan oleha anggota Polsek Talang Kelapa Banyuasin.
Kapolsek Talang Kelapa Banyuasin, Kompol Masnoni, saat ini terus mendalami motif apa yang mendasari Hs tega melakukan hal tidak senonoh berkali-kali kepada anak kandungnya sendiri.
• Satu Tewas dan Ada yang Kritis Pasca 2 Tetangga Berkelahi, Polres Lubuklinggau: Belum Ada Tersangka
Masnoni mengungkapkan, jika dalam konteks seksual, Dn yang tak lain adalah istri Hs selalu melayani nafsu seksual Tn setiap kali Tn meminta.
"Berdasarkan keterangan dari istri tersangka yang tidak lain ibu korban, dia selalu melayani nafsu suaminya ketika diminta. Bahkan meski harus setiap hari," kata Masnoni.
Masih dikatakan Masnoni, Dn mengaku tidak pernah menolak, walaupun dalam kondisi capek, mengantuk ataupun sedang sakit.

"Di sini, kami ingin mengetahui motif tersangka yang tega mencabuli anaknya sendiri," ungkap Masnoni.
Informasi yang didapat Kamis (12/3/2020), perbuatan itu sudah dilakukan Tn sejak anaknya masih berusia sembilan tahun.
Meski demikian, ketika dihadirkan dalam gelar perkara oleh Polsek Talang Kelapa Banyuasin, Tn menampik tuduhan yang sudah diarahkan kepada dirinya.
• Live Streaming TV Online TVRI, Babak 16 Besar All England, Marcus/Kevin, Ahsan/Hendra Main Hari Ini
"Aku tidak pernah melakukannya, dia anak kandung aku," kata Tn, Kamis (12/3/2020).
Tn tidak mengaku melakukan hal bejat tersebut, meski sang anak sudah menceritakan kelakuan bejat sang ayah kepadanya.
Sementara Am (16), paman korban, menjalankan aksinya ketika korban tidur di rumah neneknya yang tidak jauh dari rumahnya.
Dari pengakuan tersangka Am, bila dirinya melakukan pencabulan terhadap korban sebanyak satu kali. Ketika korban datang ke rumah orangtuanya.

Selama enam tahun lamanya, HN menerima kelakukan yang tidak senonoh dari sang ayah kandung.