Breaking News

Kekerasan Seksual dalam Keluarga

Dilarang Pacaran, Korban Kekerasan Seksual Ayah Sendiri Ini Akhirnya Buka Mulut, Ayah Lebih Bejat Bu

Aksi kekerasan seksual yang dilakukan ayah kandung terhadap anak kandungnya sendiri terungkap setelah korban bercerita kepada ibu kandungnya, Dn.

Editor: Refly Permana
tribunsumsel.com/ardiansyah
HN (wajah diblur) saat menceritakan aksi ayahnya yang sudah berbuat asusila terhadap dirinya. 

Kapolsek Talang Kelapa Banyuasin Kompol Masnoni ketika merilis kedua tersangka pencabulan yang diamankan, Kamis (12/3/2020).

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Aksi kekerasan seksual yang dilakukan ayah kandung terhadap anak kandungnya sendiri terungkap setelah korban bercerita kepada ibu kandungnya, Dn.

Dikatakan Kapolsek Talang Kepala Banyuasin Kompol Masnoni Kamis (12/3/2020), mengatakan awalnya ibu korban marah mengetahui HN pacaran.

Lalu, si ibu mengancam akan melapor ke suaminya jika HN masih saja bersikeras pacaran.

Polisi Langganan di Sinetron Ini Bernama Masran Sadindro, Profesi Aslinya Ternyata Diluar Dugaan!

Dari sinilah, korban mengatakan jika apa yang sudah dilakukan ayah kepada dirinya jauh lebih bejat sehingga terbongkar seluruh tindakan asusila yang sudah dilakukan ayah kandungnya selama lima tahun ini.

"Karena penasaran, ibu korban ini bertanya kepada korban kelakukan bejat apa yang dilakukan ayahnya sendiri kepada HN. Korban menceritakan semuanya hingga akhirnya ibu korban melapor ke kita," kata Masnoni.

Dari hasil interogasi kepada korban, kelakuan bejat sang ayah tidak terjadi hanya sekali.

Sejak 2015, aksi cabul dilakukan Tn terhadap anak kandungnya sendiri.

Terakhir, aksi Tn dilakukannya sebelum anggota menangkapnya di rumah.

Meski tersangka Tn tidak mengakui perbuatannya, akan tetapi menurut korban bila ia tidak berbohong. Ayahnya sendiri yang selalu melakukan pencabulan terhadap HN ketika ada maupun tidak ibunya di rumah.

"Dari hasil visum yang kami lakukan memang terhadap luka robek di bagian selaput darah di kemaluan korban.

Penjelasan dokter, bila luka robek itu karena paksaan dan bukan suka sama suka," jelas Masnoni.

Download Lagu Tival - Mengalah, Lagu Pop Hits dan Populer Lengkap Video, Lirik & Kunci Gitar

Penangkapan kedua tersangka, dilakukan setelah Dn melapor ke Polsek Talang Kelapa Banyuasin, Selasa (10/3/2020).

Dari laporan itu, langsung dilakukan penangkapan terhadap kedua tersangka di rumah mereka, Rabu (11/3/2020) sekitar pukul 15.30.

Dari penangkapan kedua tersangka, diamankan barang bukti pakaian korban ketika aksi bejat kedua tersangka melakukannya.

Kedua tersangka, saat ini sudah diamankan di Polsek Talang Kelapa untuk diinterogasi lebih lanjut untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

"Kedua tersangka, khususnya tersangka Tn yang tidak lain ayah kandung dari korban akan kami kenakan pasal UU perlindungan anak dan juga pencabulan anak di bawah umur," katanya.

Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved