Pasca Videonya Tampar Pegawai Alfamart Viral, Begini Nasib Mitra Ojek Online Ini Selanjutnya

Aksi pemukulan oleh seorang driver Gojek terhadap karyawan perempuan Alfamart di Palembang disikapi tegas oleh pihak aplikator.

Editor: Refly Permana
Instagram
Viral ojek tampar kasis minimarket. 

Pada Pasal 351 KUHP hanya menyebutkan hukuman yang diberikan kepada pelaku penganiayaan.
Pasal 351 KUHP:

(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

(3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

(4) Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.

(5) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.

Hati-hati Terima Uang yang Dilipat, Boleh Jadi Itu Uang Palsu, Pedagang di Palembang Ini Jadi Korban

Seorang Pelaku Curanmor di Palembang Tersungkur Ditembak Unit Ranmor Polrestabes

Wander Luiz Top Skor, Persib Bandung Puncaki Klasemen Pekan ke-2 Liga 1 2020

Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved