Pasca Videonya Tampar Pegawai Alfamart Viral, Begini Nasib Mitra Ojek Online Ini Selanjutnya

Aksi pemukulan oleh seorang driver Gojek terhadap karyawan perempuan Alfamart di Palembang disikapi tegas oleh pihak aplikator.

Editor: Refly Permana
Instagram
Viral ojek tampar kasis minimarket. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Aksi pemukulan oleh seorang driver Gojek terhadap karyawan perempuan Alfamart di Palembang disikapi tegas oleh pihak aplikator.

Head of Regional Corporate Affairs Sumbagsel Gojek Indonesia, Aji Wihardandi, mengatakan pihaknya telah memutus hubungan kemitraan dengan oknum driver tersebut.

"Begitu kasus ini mencuat, kami langsung lakukan tindakan tega dengan memutus hubungan mitra dengan driver bersangkutan," ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (9/3/2020).

VIRAL Driver Ojol Palembang Ini Tampar Pegawai Perempuan di Minimarket, Diduga Gegara Hal Ini!

Aji berujar, diputusnya hubungan kemitraan oknum driver pelaku penamparan oleh pihak Gojek merupakan aturan yang berlaku di perusahaan.

Ia pun mengecam dan menyesalkan adanya kejadian tersebut.

Untuk itu, Aji mengimbau kepada seluruh driver Gojek untuk selalu mentaati segala peraturan dan menjaga kenyamanan di masyarakat.

"Sebab mitra juga merupakan bagian dari masyarakat. Jadi punya kewajiban yang sama untuk menjaga keamanan dan kenyamanan bersama,"ujarnya.

Dua Penjual Narkoba di Wilayah Banyuasin Nangis Saat Dipenjara, Satu Pengedar Bertato Bunga Mawar

Diberitakan sebelumnya, dalam video yang terekeam CCTV itu terlihat seorang driver ojek online sedang beradu mulut dengan salah satu pegawai minimarket

Tak terdengar apa yan mereka bicarakan, namun tak berselang lama Driver Ojek Online itu tiba-tiba menampar pegawai wanita tersebut hingga berkali-kali.

Sementara dua orang yang ikut mengantri akan melakukan pembayaran cuma bisa bengong karena takut.

Kasus penamparan ini terjadi pada Minggu (8/3/2020) kemarin di sebuah minimarket di kawasan Kecamatan Ilir Barat I Palembang Sumatera Selatan.

Sayangnya tidak dijelaskan kronologis secara rinci sampai terjadi penamparan.

Asisten Sebut Artisnya Juga Konsumsi Psikotropika Ririn Ekawati Dibawa Ke BNN Akan Jalani Tes Rambut

Pasangan Muda Adopsi Anak Difasilitasi Enak, 5 Tahun Kemudian Ibu Kandung Paksa Ambil, Akhirnya Pilu

Inilah 6 Jamu Favorit Orang Indonesia: dari Empon-empon, Jahe Kencur Jeruk hingga Ramuan alang-alang

Sontak saja video tersebut mendapatkan komentar negatif dari para warganet.

"Apapun masalahnya tdk pantas seorang laki² memukul wanita.. itu ajaran rasulullah.."

"Plis kalo kaya gini, jangan damai plisss.. materai terlalu murah sih."

"Tunggu ketangkap dan klarifikasi.pasti ada sebab dan akibat..permohonan maaf pasti akan ada,namun hukum yg berlaku harus dijalankan."

"Jgn di maafkan .. penjarakan"

"apapun penjelasannya, tdk sewajarnya menurutku seperti ini."

"Gila ya yang lebih menyedihkan ga ada satupun yg berusaha membela. Minimal melerai lah. Paham kok pasti takut kena juga ya tapi liat perempuan dipukul berkali-kali masa diem aja? Gilaaaaaaak mau marah"

Setelah video itu viral dan menjadi perbincangan hangat warganet, Driver Ojek Online itu dicekal atas kejadian yang tidak sepantasnya itu.

si Driver Ojol minta maaf

Kemudian, akhirnya Driver Ojek Online itu mengakui kesalahannya tersebut, Minggu (8/03/2020).

"Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh saya -----, profesi driver ojek, single vektor dan komunitas.

Mau meminta maaf atas kejadian yang terjadi di ------- Lunjuk Jaya dan menyesal atas perbuatan saya.

Saya juga meminta maaf kepada aplikasi gojek dan seluruh rekan-rekan driver ojek online Indonesia terutama cabang Palembang.

Demikianlah permohonan maaf saya, terimakasih atas kesempatanyya, wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh," ujar Driver Ojek tersebut.

Dilansir dari salah satu pengguna twitter, dirinya menyebutkan kronologi kejadian driver tampar pegawai wanita di mini market.

"Kronologi nya itu nih driver ojol isi gopay , tapi nomor yg dia sebutin salah , sedangkan saldo gopay udah terkirim , si driver nya marah" minta ganti rugi , trus nampar kasir nya," tulisnya.

Dilansir dari Wartakota, Kasus penamparan ini bisa saja masuk ke dalam Pasal Penganiayaan dan sudah diatur dalam Pasal 351-Pasal 358 KUHP.

Namun demikian, yang dimaksud penganiayaan tidak dijelaskan secara lebih dalam di KUHP.

Pada Pasal 351 KUHP hanya menyebutkan hukuman yang diberikan kepada pelaku penganiayaan.
Pasal 351 KUHP:

(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

(3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

(4) Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.

(5) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.

Hati-hati Terima Uang yang Dilipat, Boleh Jadi Itu Uang Palsu, Pedagang di Palembang Ini Jadi Korban

Seorang Pelaku Curanmor di Palembang Tersungkur Ditembak Unit Ranmor Polrestabes

Wander Luiz Top Skor, Persib Bandung Puncaki Klasemen Pekan ke-2 Liga 1 2020

Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved