Pasca Videonya Tampar Pegawai Alfamart Viral, Begini Nasib Mitra Ojek Online Ini Selanjutnya

Aksi pemukulan oleh seorang driver Gojek terhadap karyawan perempuan Alfamart di Palembang disikapi tegas oleh pihak aplikator.

Editor: Refly Permana
Instagram
Viral ojek tampar kasis minimarket. 

"Tunggu ketangkap dan klarifikasi.pasti ada sebab dan akibat..permohonan maaf pasti akan ada,namun hukum yg berlaku harus dijalankan."

"Jgn di maafkan .. penjarakan"

"apapun penjelasannya, tdk sewajarnya menurutku seperti ini."

"Gila ya yang lebih menyedihkan ga ada satupun yg berusaha membela. Minimal melerai lah. Paham kok pasti takut kena juga ya tapi liat perempuan dipukul berkali-kali masa diem aja? Gilaaaaaaak mau marah"

Setelah video itu viral dan menjadi perbincangan hangat warganet, Driver Ojek Online itu dicekal atas kejadian yang tidak sepantasnya itu.

si Driver Ojol minta maaf

Kemudian, akhirnya Driver Ojek Online itu mengakui kesalahannya tersebut, Minggu (8/03/2020).

"Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh saya -----, profesi driver ojek, single vektor dan komunitas.

Mau meminta maaf atas kejadian yang terjadi di ------- Lunjuk Jaya dan menyesal atas perbuatan saya.

Saya juga meminta maaf kepada aplikasi gojek dan seluruh rekan-rekan driver ojek online Indonesia terutama cabang Palembang.

Demikianlah permohonan maaf saya, terimakasih atas kesempatanyya, wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh," ujar Driver Ojek tersebut.

Dilansir dari salah satu pengguna twitter, dirinya menyebutkan kronologi kejadian driver tampar pegawai wanita di mini market.

"Kronologi nya itu nih driver ojol isi gopay , tapi nomor yg dia sebutin salah , sedangkan saldo gopay udah terkirim , si driver nya marah" minta ganti rugi , trus nampar kasir nya," tulisnya.

Dilansir dari Wartakota, Kasus penamparan ini bisa saja masuk ke dalam Pasal Penganiayaan dan sudah diatur dalam Pasal 351-Pasal 358 KUHP.

Namun demikian, yang dimaksud penganiayaan tidak dijelaskan secara lebih dalam di KUHP.

Halaman
123
Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved