Kejahatan Cyber Dampak Kemajuan Teknologi

Seiring berjalannya waktu dan perkembangan teknologi banyak para hacker bermunculan termasuk di Indonesia.

Editor: Soegeng Haryadi
Ilustrasi 

PALEMBANG, SRIPO -- Pengamat Hukum dari Universitas Taman Siswa Palembang, Azwar Agus menilai kasus bobol kartu kredit atau carding merupakan kejahatan cyber crime yang hampir terjadi di penjuru dunia.

Para pelaku dulu pada umumnya berasal dari kawasan Eropa Timur. Namun seiring berjalannya waktu dan perkembangan teknologi banyak para hacker bermunculan termasuk di Indonesia.

"Cyber crime ini tumbuh seiring dengan kemajuan teknologi. Dengan alat yang canggih, para hacker ini meretas data pribadi untuk melakukan kejahatan," ujarnya, Minggu (8/3).

Modal Cuma 50 Ribu, Hacker Palembang Bobol Kartu Kredit Bule

Hacker Incar Kartu Kredit, Ini Tips Pengamat IT Molavi Arman: Rahasiakan Nama Ibu Kandung

Penjara 7 Tahun untuk Hacker

Menurutnya, kasus carding yang tengah marak di Indonesia ini sangat tidak dibenarkan dan merupakan perbuatan melanggar hukum.

Para pelaku ini dapat dikenakan pasal 30 ayat (2) dan atau Pasal 32 ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 46 (2) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp700.000.000.

"Para pelaku akan dikenakan UU ITE. Walau para hacker melakukan kejahatan kepada orang luar negeri, selama ia melakukannya di Indonesia maka bisa ditindak," tegas Azwar.

Diakuinya, kasus carding merupakan kejahatan non konvensional. Dimana para pelaku melakukan kejahatan di dunia maya ini cukup sulit untuk dilacak keberadaannya secara kasat mata.

Untuk melacak dan menangkap para hacker ini, pemerintah secara resmi membentuk badan cyber Indonesia dan telah dibentuk cyber crime di masing-masing Polda di Indonesia.

"Tim cyber ini merupakan salah satu upaya tindakan hukum di Indonesia dalam memburu para hacker. Sejauh ini ungkap kasus cyber Indonesia pun sudah sangat bagus," jelasnya. (oca)

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved