Liputan Eksklusif
Penjara 7 Tahun untuk Hacker
Para pemenang kartu kredit jangan sekali-kali memberikan informasi terkait kartu kredit berikut identitas kepada pihak manapun
PALEMBANG, SRIPO -- Kasubdit Cyber Polda Sumsel, Kompol Adi Setiawan mengaku saat ini dengan sistem yang ada para hacker semakin susah masuk langsung meretas ke sistem keamanan suatu perusahaan.
Adapun modus pelaku carding yakni mengubah metode masuk ke sistem melalui penggunanya. Memanfaatkan sisi kelemahan manusia atau social engineering.
Ia menjelaskan, hacker terbagi ke dalam tiga kategori yakni black hacker, white hacker dan grey hacker. Dari kasus menjebol kartu kredit ini biasanya dilakukan oleh black hacker dan white hacker.
"Hacker grey biasanya lebih jarang. Untuk kasus ini black dan white hacker paling berperan," katanya.
• Modal Cuma 50 Ribu, Hacker Palembang Bobol Kartu Kredit Bule
• Tetangga Ungkap Sosok Hacker Asal Sleman yang Retas Perusahaan AS, Tetangga Meninggal Pun Diabaikan
• Kisah Robin Hood Palestina, Hacker yang Bobol 200 Bank di Amerika, Persis Film Mission Impossible!
Ia menjelaskan, para pelaku ini dapat dikenakan pasal 30 ayat (2) dan atau Pasal 32 ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 46 (2) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah)," jelasnya.
Ia menjelaskan, ada beberapa langkah yang dapat dilakukan para nasabah untuk mengantisipasi tindak kejahatan carding. Jika bertransaksi di toko, restoran, atau hotel menggunakan kartu kredit pastikan mengetahui bahwa kartu kredit hanya digesek pada mesin EDC yang dapat dilihat secara langsung.
Jika melakukan transaksi belanja atau reservasi hotel secara online, pastikan bahwa website tersebut aman dengan dilengkapi teknologi enskripsi data (https) serta memiliki reputasi yang bagus.
"Ada baiknya juga jika tidak melakukan transaksi online pada area hotspot karena pada area tersebut rawan terjadinya intersepsi data," tegasnya.
Selain itu, para pemenang kartu kredit jangan sekali-kali memberikan informasi terkait kartu kredit berikut identitas kepada pihak manapun sekalipun hal tersebut ditanyakan oleh pihak yang mengaku sebagai petugas bank.
Simpanlah surat tagihan kartu kredit yang dikirim oleh pihak bank setiap bulannya atau jika ingin membuangnya maka sebaiknya hancurkan terlebih dahulu menggunakan alat penghancur kertas (paper shredder). Surat tagihan memuat informasi berharga kartu kredit Anda.
"Jika menerima tagihan pembayaran atas transaksi yang tidak pernah dilakukan maka segera laporkan kepada pihak bank penerbit untuk dilakukan investigasi," bebernya. (oca)