Berita OKU
Diajak Jalan untuk Makan Tekwan, LA Gadis Dibawah Umur di Baturaja Ini Harus Kehilangan Mahkotanya
pelaku mengunci pintu kos dan menarik paksa korban ke dalam kamar, pelaku membujuknya untuk berhubungan badan, namun korban menolak.
Penulis: Leni Juwita | Editor: Tarso
SRIPOKU.COM.BATURAJA---Pa ( 20) tersangka pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur dibekuk polisi Jumat (28/2/2020). Tersangka diamankan saat sedang ada panggilan di Mapolsek Baturaja Timur.
Kapolres OKU AKBP Arif Hidayat Ritonga SIK MH didampingi Kasat Reskrim Polres OKU AKP Wahyu Setyo Pranoto SH SIK membenarkan polisi sudah menangkap tersangka pencabluan anak dibawah umur.
Menurut Kapolres, tersangka ditangkap atas laporan orang tua korban. Kasus pencabulan anak dibawah umur yang menimpa korban inisial LA gadis dibawah umur yang baru berusi 16 tahun terjadi pada bulan Januari lalu.
Kronoogis kejadian, pada hari Minggu (5/1/2020) pukul 08.00 pelaku datang kerumah pelapor menjemput anak pelapor dirumahnya Kelurahan Sukaraya Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU.
Kemudian pelaku membawa anak korban ke kosan pelaku masih di kelurahan yang sama dengan alasan untuk mengajak korban makan tekwan.
• Bantu Suami Bisnis Narkotika Jenis Sabu, IRT di Kecamatan Sugai Lais Muba Ini Ditangkap Polisi
• BPPD Kota Palembang Lirik Potensi Pajak Restoran di Mal, Segini Hitungan Besar Nilainya Perbulan
• Wali Kota Pagaralam: PNS Mengajukan Pindah sebelum 10 Tahun Bertugas Dianggap Mengundurkan Diri
Kemudian pelaku menyuruh korban masuk kedalam rumah kosan pelaku. Selanjutnya pelaku mengunci pintu kosan dan menarik paksa tangan dari korban ke dalam kamar, pelaku membujuknya untuk berhubungan badan, namun korban menolak.
Meskipun berusaha menolak, akhirnya pelaku berhasil memperkosa korban.
Kasus ini dilaorkan oleh ibu korban ke polisi, polisi yang mendapat laporan kasus pencabulan anak dibawah umur itu langsung melakukan penyelidikan, tanggal 28 Februari 2020 Polres OKU.
"Mencabuli dan Menyetubuhi Anak Dibawah Umur" sebagaimana dimaksud dalam (Pasal 81 dan Pasal 82 UU No 35 tahun 2014 atas perubahan UU No.23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak).
Pelaku ditangkap steelah personel Ppolres OKU mendapatkan info pelaku sedang berada di Polsek Baturaja Timur dikarenakan ada panggilan disana, Personel Polres OKU datang ke Polsek Baturaja Timur dan menangkap pelaku, dan selanjutnya pelaku diamankan di Polres OKU.
Polisi juga sudah mengambil keterangan dari saksi-saksi.(eni)