Berita Palembang
BPPD Kota Palembang Lirik Potensi Pajak Restoran di Mal, Segini Hitungan Besar Nilainya Perbulan
Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BPPD) Kota Palembang mulai melirik potensi pajak restoran atau Tenant di mal-mal yang ada di Palembang.
Penulis: maya citra rosa | Editor: Tarso
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Melihat banyaknya pemilik restoran atau tenant di seluruh mall Palembang yang belum terdaftar sebagai wajib pajak, Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BPPD) Kota Palembang akan menjadwalkan sosialisasi terkait Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pajak Restoran.
Kepala Bidang Pajak Lainnya di BPPD Palembang, Taslim, mengatakan awal Maret nanti diperkirakan 40 tenant yang beromset di atas tiga juta di Palembang Indah Mall (PIM) dikenakan pajak.
Selain itu Taslim belum dapat menghitung presentase target pembayaran pajak oleh tenant di PIM, namun diperkirakan 300 ribu perbulan dikalikan 40 tenant maka 12.000.000 perbulan.
"Kita melihat ada potensi pada tenant di PIM ini, kita bekerja sama untuk mendukung peraturan ini secara persuasif," ujarnya, Jumat (28/02/2020).
Menurutnya tidak ada pengecualian dalam wajib pajak, bagi tenant yang beromset diatas tiga juta wajib membayar 10% pajak.
• Blusukan di Kelurahan Kayuara Kuning dr Sri Fitriyanti Askolani Bagikan Beras untuk Keluarga Miskin
• Pengedar Uang Palsu Pakai Pecahan Rp 100 Ribu Beli Rokok Sebungkus Berkeliaran di Muratara Sumsel
• Setelah Melihat Salah Satu Perempuan Calon Korbannya Tertidur, Dua Bandit di Musirawas Ini Beraksi
"Biaya sewa kios di PIM ini kisaran tiga juta per bulan, seharusnya omset mereka itu lebih dari sana, meskipun itu tenant baru atau yang lama, tidak ada pengecualian, kami hanya melihat omset," ujarnya.
Sementara itu jika setelah ini ada perubahan dalam Perda nomor 2 Tahun 2018, pihak BPPD akan melakukan sosialisasi kembali.
"Perlu ditekankan pajak ini menurut perda nomor 2 tahun 2018 nanti kalau ada perubahan akan disosialisasikan, kita harapkan tenant ini mengisi pendaftaran dengan jujur," ujarnya.
Public Relations PIM, Askin mengatakan pihaknya akan mendukung kebijakan pemerintah dengan mengkoordinir para tenant untuk membayar pajak.
Selain itu PIM akan terus mengupayakan untuk terus menyelenggarakan event atau promo untuk membantu pemasukan para tenant.
"Kita upayakan akan terus ada event, sebagai support bayar pajak kepada pemerintah," ujarnya.