Alasan Budi Simpan Jasad Anaknya di Dalam Gorong-gorong Sekolah, Biar Dikira Tewas Kecelakaan

Motif menyembunyikan mayat korban untuk dikira anaknya meninggal karena kecelakaan," kata Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Anom Karbianto

Editor: Yandi Triansyah
KOMPAS.COM/IRWAN NUGRAHA
Pelaku pembunuhan Delis Sulistina (13), siswi SMPN 6 Tasikmalaya yang tewas di gorong-gorong sekolahnya ternyata ayah kandungnya sendiri dan telah ditangkap Kepolisian setempat, Kamis (27/2/2020).(KOMPAS.COM/IRWAN NUGRAHA) 

SRIPOKU.COM -- Fakta demi fakta mulai terungkap pada kasus siswi yang ditemukan tewas di dalam gorong-gorong sekolah.

Diketahui, Delis ternyata tewas setelah dibunuh oleh Budi Rahmat (45), warga Kecamatan Tawang, Tasikmalaya, Jawa Barat, yang tak lain adalah ayah kandungnya sendiri.

Delis tewas dicekik ayahnya saat meminta uang sebesar Rp 400.000 untuk biaya studi tour sekolahnya ke Bandung.

Setelah membunuh anaknya, Budi pun menyembunyikan mayat anaknya di gorong-gorong sekolah.

"Motif menyembunyikan mayat korban untuk dikira anaknya meninggal karena kecelakaan," kata Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Anom Karbianto saat konferensi pers Kamis (27/2/2020).

Anom mengatakan, pelaku membunuh anaknya karena kesal dimintai uang. Pelaku sempat berupaya memberikan uang kepada korban Rp 200 ribu dan meminjam kepada bosnya Rp 100 ribu.

"Karena korban merasa pemberian uang ayahnya kurang, korban dibawa ke rumah kosong dan sempat cek cok dengan pelaku. Lokasi rumah kosong itu dekat dengan tempat kerja pelaku sekaligus TKP pembunuhan terjadi," katanya

Cekik Anak Hingga Tewas,Jasadnya Dibuang di Drainase Sekolah,Budi Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

 

Detik-detik Budi Habisi Nyawa Anak Kandungnya,Sempat Cekcok,Cekik Korban Hingga Buang ke Drainase

Sebelumnya, Budi Rahmat (45), ayah yang tega membunuh anak kandungnya sendiri, Delis Sulistina (13), yang jasadnya ditemukan di gorong-gorong SMPN 6 Tasikmalaya, terancam hukuman 20 tahun penjara.

Tersangka diduga sebagai pelaku berdasarkan hasil penyelidikan maraton dengan mengumpulkan keterangan saksi-saksi dan bukti selama hampir sebulan pasca-penemuan mayat korban, Senin (27/1/2020) lalu.

"Pelaku terancam kurungan penjara selama 20 tahun. Pelaku melanggar Pasal 76c Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak di mana ancaman hukumannya adalah 15 tahun. Namun karena tersangka adalah ayah korban ditambah 5 tahun," jelas Kepala Polres Tasikmalaya Kota AKBP Anom Karibianto kepada wartawan saat konferensi pers, Kamis (27/2/2020) siang, seperti dikutip dari Kompas.com.

Menurutnya, keterangan saksi-saksi dan bukti sesuai dengan hasil otopsi yang dilakukan Tim Forensik Polda Jabar di RSUD Soekardjo sehari setelah penemuan mayat korban, Selasa (28/1/2020).

Selain itu, pelaku juga mengakui perbuatannya.

"Hasil keterangan otopsi pun sesuai dengan hasil pemeriksaan saksi-saksi dan bukti yang dikumpulkan selama ini. Pelaku pun akhirnya mengakui perbuatannya," kata Anom.

Sebelumnya, Kepala Polres Tasikmalaya Kota AKBP Anom Karibianto, mengungkapkan, detik detik pelaku mengahabisi nyawa anak kandungnya.

Motif Budi Habisi Nyawa Siswi Tewas di Dalam Gorong-gorong,Emosi Anaknya itu Minta Uang Studi Tur

 

Pria Beristri dan Anak Satu di Prabumulih Ini Setubuhi Gadis Dibawah Umur dan Hendak Menjual Korban

Menurut Anom, pelaku emosi karena korban merengek minta uang untuk biaya tur studi (study tour) sekolahnya ke Bandung.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved