Hikmah Di Balik Kontroversi Repatriasi WNI Eks ISIS Ke Tanah Air

Al-Quran, kitab suci umat Islam telah memerintahkan umatnya untuk memperhatikan segala pe­ris­­tiwa yang terjadi, agar dapat diambil manfaat

Tayang:
Editor: Salman Rasyidin

Hikmah Di Balik Kontroversi Repatriasi WNI Eks ISIS Ke Tanah Air

Oleh:Otoman, S.S., Hum. 

Dosen Sejarah Peradaban Islam UIN Raden Fatah Palembang

Al-Quran, kitab suci umat Islam telah memerintahkan umatnya untuk memperhatikan segala pe­ris­­tiwa yang terjadi, agar dapat diambil manfaat sebagai sumber pembelajaran di samping ber­fu­ng­si sebagai nasehat sekaligus peringatan.

Di antaranya QS. 59: 18, Apakah mereka tidak ber­jalan di muka bumi ini sehingga mereka dapat melihat bagaimana kesudahan (sejarah) orang-o­ra­ng sebelum mereka”.

Peristiwa yang dialami eks ISIS dapat dijadikan salah satu pembelajaran bagi kita sebagai umat yang berakal dan beragama.

Akhir-akhir ini masyarakat dunia termasuk Indonesia disajikan berita tentang penanganan eks ISIS yang ingin kembali ke tanah air masing-masing, baik yang didasari oleh keinginan sendiri mau­pun karena desakan otoritas pemerintahan dimana kamp-kamp pengungsian itu berada.

Hal ini menuai kontroversi dari berbagai negara asal eks ISIS dalam menyikapi dan memberikan ke­putusan yang diyakini sebagai solusi paling tepat.

Sejak keruntuhan ISIS Maret 2019 yang lalu, masyarakat internasional berpikir soal apa yang mes­­ti dilakukan terhadap keluarga para petempur kelompok teror itu.

Berangkat dari kepri­ha­tin­an terhadap belasan ribu orang terlantar di pelbagai kamp pengungsian di Timur Tengah, dan yang terbanyak berada di kamp Al-Hol, Timur Laut Suriah. Pada 19 Juni 2019 saja, AFP merilis a­da sekitar 12.000 Warga Negara Asing yang berasal dari 40 negara, termasuk dari Indonesia ma­sih terlantar, dan yang lebih memprihatinkan lagi mereka terdiri dari 4000 kaum perempuan dan 8000 anak-anak.

Liputan6com melansir, bahwa pemerintah RI atas instruksi presiden Jokowi telah menggelar ra­pat terbatas dan menghasilkan keputusan terkait repatriasi WNI eks ISIS.

Menko Polhukam, Mah­fud MD mengumumkan keputusan pemerintah RI menolak secara tegas 689 eks ISIS, na­mun masih ada peluang repatriasi bagi golongan anak-anak eks ISIS, dalam pembahasan lebih lan­jut. Keputusan yang diambil pemerintah RI didasari oleh empat pertimbangan pokok.

Per­tama, demi menjaga rakyat Indonesia dari penyebaran virus ekstrimis.

Kedua, WNI eks ISIS tak per­nah melapor, dan kepergian mereka pun atas inisiatif sendiri.

Ketiga, pemerintah RI akan te­tap melakukan pendataan terhadap WNI eks ISIS sebagai tindakan preventif akan segala ke­mu­ngkinan eksodus mereka secara illegal ke tanah air.

Keempat, pertimbangan atas penolakan pre­siden Joko Widodo terkait repatriasi WNI eks ISIS ke Indonesia.

Sesungguhnya, langkah yang telah diambil pemerintah RI sebenarnya secara prinsip tidak ber­be­da dengan keputusan yang telah diambil oleh berbagai negara asal eks ISIS seperti Australia, Ru­sia, Francis, Inggris, dan Uni Eropa.

Perdana Menteri Australia, Scott Morrison menolak re­pa­tri­asi eks petarung ISIS, namun tidak untuk anak-anak eks ISIS.

Menurutnya, anak-anak tidak di­hukum akibat kejahatan orang tua mereka. Rusia telah memulangkan 73 anak di bawah umur dan 24 perempuan eks ISIS.

Presiden Francis, Emmanuel Macron menolak repatriasi eks petarung ISIS, namun memulangkan anak-anak yatim piatu eks ISIS.

Inggris menolak repatriasi eks pe­ta­rung ISIS, meskipun The Guardian merilis ada sekitar 400 orang petarung ISIS asal Inggris su­dah kembali.

Menteri Luar Negeri Inggris, Dominic Raab menyampaikan bahwa Inggris sedang mem­per­tim­bang­kan anak-anak eks ISIS untuk dipulangkan ke Inggris.

Baginya, amat tidak adil ketika o­rang-orang yang tidak bersalah harus terlibat dalam pertempuran.

Uni Eropa menolak repatriasi eks petarung ISIS, bahkan tidak mau lengah dan gegabah dalam menentukan keputusan terkait repatriasi anak-anak eks ISIS.

Agar dapat mengambil pelajaran berharga dari apa yang telah terjadi, dan peringatan agar ber­ha­ti-hati dalam menentukan langkah di masa depan, perlu kiranya disampaikan kilas sejarah ci­kal bakal dan perkembangan ISIS yang telah berhasil memperoleh simpatisan dan para petarung dari berbagai negara.

Bukankah, manusia sebagai makhluk sempurna dengan menerima anugerah a­kal agar dapat merasionalisasi segala sesuatu di luar pengetahuannya?

Maka sangat tepat meng­ingat kembali sebuah ungkapan bijak Arab yang menyatakan: “fakkir qabla anta’zima” (ber­pi­kir­lah sebelum berbuat).

ISIS adalah singkatan dari Islamic State of Iraq and Syria, disebut juga NIIS (Negara Islam Iraq dan Syria.

Secara historis, berasal dari kekaguman rakyat Irak kepada salah seorang pemimpin dan pejuang mereka dari kelompok Jihad wa Tauhid (selanjutnya disingkat JT) pasca keruntuhan re­zim Saddam Hussen, yaitu Abu Mush'ab al- Zarqawi, ada juga yang menyebut Abu Musa al-Zar­qawi, sampai akhirnya al- Zarqawi wafat.

Kelanjutan dari perjuangan itu, para pejuang Irak mem­bentuk suatu dewan syura, yang akhirnya deklarasi Daulah Islam Iraq (Negara Islam Iraq), se­lanjutnya disingkat DII.

Sebagai pemimpin terpilih adalah Abu Umar al Baghdady. Pada masa kepemimpinan Abu Umar al-Baghdady ini semuanya masih dalam koridor yang normal, mem­per­juangkan hak-hak rakyat Irak yang tertindas.

Tetapi pasca terbunuhnya Abu Umar, terjadi per­ubahan orientasi dan spirit perjuangan DII di bawah kepemimpinan Abu Bakar al-Baghdady.

Sosok ini tidak belum familiar di kalangan para pejuang senior JT.

Pada saat terjadi revolusi Suriah tahun 2011, sebagian besar pejuang JT asal Suriah yang berada diIrak kembali ke Suriah untuk melakukan perlawanan terhadap rezim presiden Bashar Assad de­ngan membentuk Jabhat al- Nusrah (JN) yang merupakan kelompok terbesar dari dari para pejuang Suriah.

Secara perlahan tapi pasti, beberapa kota mulai dibebaskan. Ketika sudah ba­nyak daerah yang telah dibebaskan, maka pada tahun 2013 Abu Bakar Al Baghdady menge­lu­ar­kan pernyataan tentang penghapusan JN, lalu mendeklarasikan Daulah Islam Iraq wa Syam (DIIS), yang kemudian terkenal dengan sebutan Islamic State of Iraq and Syria (ISIS).

Sepak ter­jang ISIS dalam memperlakukan orang-orang diluar dari kelompoknya benar-benar men­cer­min­kan perilaku barbar, jangankan untuk dikategorikan sebagai kelompok yang agamis, untuk di­sebut manusia saja sudah tidak pantas.

Sejak itulah, ISIS mendapat stempel takfiri (baca keluar dari Islam) dan khawarij (golongan pembelot) dari misi para pejuang di Suriah dengan 5 alasan:

Pertama, sikap ISIS yangmeng­ka­fir­kan orang lain yang tidak sekelompok dengan mereka, dan menghalalkan darahnya orang-o­rang di luar mereka.

Kedua, menyerang kelompok-kelompok pejuang Suriah, seperti Jabhat al-Nus­rah (cabang resmi Al-Qoidah di Suriah), Ahrar al-Syam (Front Pembebasan Suriah), Jabhat al-Islamiyah (Front Pembela Islam) dan sebagainya, sehingga memecah konsentrasi para pe­ju­ang suni dalam melawan kekejaman rezim Bassar Assad & Rusia.

Bahkan bom bunuh diri pun ditujukan kepada sesama pejuang, bahkan masyarakat sipil.

Ketiga, menolak mahkamah syariah yang digagas para ulama netral untuk mengadili para pejuang yang terlibat bentrokan ketika terjadi perselisihan diantara para pejuang Suriah.

Keempat, menolak perintah Al-Qaidah untuk kem­bali ke Irak, dan malah menuduh balik Al-Qaidah dengan tuduhan pendukung Sykes-Picot (perjanjian rahasia 1916 antar negara pemenang pe­rang yang domotori oleh Inggris, Francis, dan Rusia terkait pengendalian global mereka atas kawasan Asia Barat).

Kelima, berlebih-lebihan (ghuluw) dalam menghukum, sepertimemenggal kepala kemudian memamerkan kepala-kepala tersebut, menyalib, membakar, menyeret dengan mo­bil hingga mati, dan lain-lain yang dilarang dalam manhaj Islam yang lurus.

Termasuk meng­hu­kum orang yang sudah mendapat jaminan kemanan (dalam syariah tidak diperbolehkan), dan hu­kuman itu bukan sekedar tindakan para algojonya, tetapi merupakan keputusan pengadilan IS­IS.

Terkait dengan segala tindakan seperti yang telah dilakukan ISIS, sebenarnya Allah telah meng­ingatkan bagi kaum beriman agar sikap kehati-hatian terhadap golongan semacam ini dila­ku­kan agar terhindar dari segala macam fitnah dan musibah akibat perbuatan mereka.

Dalam QS. Al-Maidah: 49, Allah Swt berfirman: “Dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara me­reka menurut apa yang diturunkan Allah dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka. Dan berhati-hatilah kamu terhadap mereka, supaya mereka tidak memalingkan kamu dari se­ba­gian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu. Jika mereka berpaling dari hukum yang telah di­turunkan Allah, maka ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah menghendaki akan menimpahkan musibah kepada mereka disebabkan sebagian dosa-dosa mereka. Dan sesungguhnya keba­nya­kan manusia adalah orang-orang yang fasik”.

Karena itu, bagi masyarakat umum, terkhusus para pemuda yang ingin mengetahui kebenaran ISIS jangan sekedar melihat dari propaganda ISIS, tetapi lihatlah pernyataan resmi dan ke­pu­tusan resmi ISIS.

Lalu cari tafsir yang lurus dari para ulama yang dikenal kelurusannya, niscaya akan diketahui bahwa pernyataan mereka telah melenceng dari tafsir Al-Qur'an dan hadis Nabi SAW.

Lebih jelas lagi, mereka mengatakan bahwa orang yang tidak mengakui Abu Bakar al-Bag­dady sebagai khalifah adalah murtad.

Padahal kekhalifahan yang mereka dibuat dengan man­haj sendiri, jelas tidak sesuai dengan Khilafah ‘ala Minhaj al-Nubuwah, sebagaimana tuntunan Na­bi Muhammad SAW.

Berangkat dari ulasan di atas, makadalam setiap peristiwa yang terjaditersimpan hikmah seba­gai pelajaran tertinggi dari suatu pengalaman yang hendaknya berusaha dipahami setiap individu mus­lim secara objektif dan futuristik.

Apa yang telah dialami oleh eks ISIS adalah akibat dari pe­­mahaman yang sesat, dan buah dari tindakan yang salah, disadari atau tidak sesungguhnya te­lah mendatangkan mudarat, baik bagi keluarga (yang seharusnya tidak menanggung dosa/ hu­kuman atas perbuatannya), orang lain (masyarakat umum) yang menjadi korban teror, beban bagi ba­ngsa dan negara asal, serta merusak citra agamanya sendiri.

Sedari itu, apabila pengetahuan ki­­ta kurang tentang sesuatu, maka janganlah gegabah, seharusnya bertanya dan berkonsultasi ke­pada orang-orang tepat, lurus, dan istiqomah dalam menjalankan ajaran Islam yang berdimensi rahmatan lil ‘alamin.

Allah Swt berfirman dalam QS.An-Nahl: 43, Maka bertanyalah kepada o­rang yang memiliki pengetahuan jika kalian tidak mengetahui”.

Melalui al-Quran pula sudah ada batasan dan kewajiban yang jelas bagi umat perihal ketaatan dalam suatu sistem peme­rin­tahan.

Sebagaimana termaktub dalam QS. An-Nisa: 59, Wahai kaum beriman taatilah Allah, ta­atilah rasul, dan ulil amri (pemerintah) di antara kamu. Jika kamu berlainan pendapat tentang se­suatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah dan Rasul-Nya, jika kamu benar-benar beriman ke­pada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih baik bagimu dan lebih baik aki­bat­nya”.

Semoga kita dapat menjaga diri kita, keluarga, dan masyarakat dari segala macam pemahaman yang menyimpang dalam beragama.

Islam sebagai the way of life, tentunya senantiasa selaras a­jar­an-ajaran dengan fitrah kita sebagai manusia.

Apabila bertentangan itu artinya ada sesuatu yang keliru dalam interpretasi manusia, maka hendaknya dikembalikan kepada sumber utama­nya; al-Quran dan al-Hadis. Wallahu ‘alam bi ash-shawab.

Sumber:
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved