Liputan Eksklusif

Di Kawasan Kol Atmo, 10 Menit Bayar Rp 10 Ribu

Para pengendara akan keluar para jukir seketika akan mendekat dan meminta uang parkir sebesar Rp 10 ribu untuk mobil dan Rp 3 ribu untuk motor.

Editor: Soegeng Haryadi
DOK. SRIPO
Di Kawasan Kol Atmo, 10 Menit Bayar Rp 10 Ribu 

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Palembang, Agus mengatakan pihaknya belum mengetahui secara pasti terkait adanya retribusi parkir selangit di kawasan Jalan Kolonel Atmo Palembang dan akan turun langsung ke lapangan untuk mengeceknya.

Ia mengatakan, sesuai perda kota Palembang nomor 16 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Jasa Umum Penyelenggaraan Transportasi di Palembang tarif parkir bagi kendaraan roda dua atau sepeda motor, dikenakan tarif Rp 1.000 sementara untuk tarif mobil seharusnya Rp 2.000.

"Kejadian pungutan parkir ini jadi atensi kami. Kami akan segera menindaklanjuti dan turun ke lapangan untuk menertibkan parkir di kawasan tersebut," ujarnya.

Agus menegaskan, dalam memberantas oknum jukir nakal dan liar pihaknya tak akan pandang bulu. Apabila si jukir dibekingi oleh oknum aparat ataupun preman maka pihaknya akan menggandeng pihak kepolisian untuk menertibkan.

"Kita akan kerjasama dengan Polrestabes Palembang. Penertiban parkir akan kita lakukan siapapun pelakunya," jelasnya. (tim)

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved