Liputan Eksklusif

Di Kawasan Kol Atmo, 10 Menit Bayar Rp 10 Ribu

Para pengendara akan keluar para jukir seketika akan mendekat dan meminta uang parkir sebesar Rp 10 ribu untuk mobil dan Rp 3 ribu untuk motor.

Editor: Soegeng Haryadi
DOK. SRIPO
Di Kawasan Kol Atmo, 10 Menit Bayar Rp 10 Ribu 

PALEMBANG, SRIPO -- Retribusi tarif parkir yang tidak wajar kembali terulang di pusat perbelanjaan kawasan Kolonel Atmo Palembang. Hanya parkir 10 menit saja, para pengendara akan ditarik retribusi Rp 10 ribu oleh Juru Parkir (Jukir) yang bertugas di sana.

Dari pantauan di lapangan, Rabu (19/2) areal parkir tersebut merupakan kantong parkir resmi bukan parkir liar. Meski demikian, para jukir yang bertugas di sana tidak seluruhnya mengenakan rompi orange jukir Dinas Perhubungan (Dishub) Palembang.

Sekilas tak ada yang aneh dari kawasan parkir tersebut, para jukir dengan baik melayani dan mengatur kendaraan roda dua ataupun empat yang hendak keluar masuk parkir.

BREAKING NEWS: Drainase Ditutup untuk Parkir & Pelintasan Kendaraan, Jalan Protokol Rawan Banjir

Tarif Parkir Sampai Rp 40 Ribu Saat Malam Tahun Baru, Jukir di BKB Diamankan Polisi

Tiga Hal Identitas Juru Parkir Resmi dari Dishub Palembang, Perhatikan Barcode di Seragam

Namun, ketika para pengendara akan keluar para jukir seketika akan mendekat dan meminta uang parkir sebesar Rp 10 ribu untuk mobil dan Rp 3 ribu untuk motor. Retribusi tersebut menyalahi Peraturan Daerah (Perda) Palembang tentang tarif parkir, dimana untuk kendaraan roda empat dipungut Rp 2 ribu dan roda dua seribu.

Tak hanya parkir untuk jangka waktu cukup lama, bagi kendaraan yang hanya parkir sebentar sekitar 10 menit untuk berbelanja juga dipungut tarif selangit.

Eka Rayhan, salah seorang pengendara mengaku resah dengan tarif parkir di kawasan Jalan Kolonel Atmo Palembang atau tepatnya di depan toko Jhon Kosmetik.

Ia harus membayar uang parkir mobil sebesar Rp 10 ribu, retribusi parkir tersebut dinilainya merupakan pungutan liar. Sebab sesuai dengan perda parkir kendaraan roda empat cukup membayar Rp 2 ribi untuk sekali parkir.

"Saya hanya parkir 10 menit untuk belanja kosmetik, pas mau keluar kendaraan dipinta uang parkir Rp 10 ribu. Jelas ini pungutan liar," ujarnya.

Suhendri, salah seorang driver ojek online mengaku pernah diminta oleh oknum jukir di kawasan Atmo Rp 4 ribu saat menurunkan penumpang. Meski hanya sebatas menurunkan penumpang namun oknum jukir tidak mau tau dan tetap meminta uang karena si ojol sudah parkir meski sebentar.

"Turunkan penumpang saja bayar Rp 4 ribu. Para jukir ini tidak kapok dicicuk oleh polisi," terangnya.

Wawan, salah seorang pengendara lainnya mengaku juga diminta retribusi parkir tak wajar. Oknum jukir nakal itu meminta Rp 10 ribu. Alasan tarif parkir selangit itu dipatok karena dirinya dianggap parkir di lapak sepeda motor.

Meski tarif parkir mencekik, namun pria ini tetap saja membayarkan sejumlah uang diminta jukir nakal demi menghindari terjadinya keributan.

"Daripada ribut hanya karena uang segitu, jadi terpaksa saya bayar. Tetapi saya mohon kepada pihak terkait agar menindak tegas oknum jukir nakal agar tak semakin merajalela," harapnya.

Sementara, salah seorang jukir yang bertugas di sana ketika ditanya tarif parkir selangit lantaran hal itu merupakan biaya yang lumrah dibayarkan orang parkir di kawasan tersebut.

"Sudah biasa segitu (Rp 10 ribu) bayar pakrir di sini," jelasnya singkat.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved