Dibujuk Pesta Miras, Siswi SMA Diperkosa oleh 2 Rekannya, 2 Siswi Lainnya Merekam
Seorang siswi sekolah menengah atas (SMA) di Maluku, menjadi korban pemerkosaan oleh dua temannya yang juga berstatus sebagai pelajar SMA.
Editor:
Yandi Triansyah
Sementara, untuk tersangka I dan A yang ikut merekam dan menyebar video adegan tersebut dijerat dengan Pasal 29 jo Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Nomor 44 tentang Pornografi dan atau Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Mereka terancam hukuman 12 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Siswi SMA Diperkosa Usai Dicekoki Miras, Dua Siswi Lain Malah Merekam",
Rekomendasi untuk Anda