Dibujuk Pesta Miras, Siswi SMA Diperkosa oleh 2 Rekannya, 2 Siswi Lainnya Merekam

Seorang siswi sekolah menengah atas (SMA) di Maluku, menjadi korban pemerkosaan oleh dua temannya yang juga berstatus sebagai pelajar SMA.

Editor: Yandi Triansyah
Shutterstock
Ilustrasi korban perkosaan. 

 SRIPOKU.COM -- Seorang siswi sekolah menengah atas (SMA) di Maluku, menjadi korban pemerkosaan oleh dua temannya yang juga berstatus sebagai pelajar SMA.

Ironisnya, saat pemerkosaan terjadi, dua siswi yang juga rekan sekolah korban I dan A yang berada di indekos tersebut tidak melakukan pencegahan.

Mereka justru ikut merekam adegan pemerkosaan itu dengan kamera ponsel.

Kemudian, mereka membagikan video tersebut ke grup WhatsApp.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pulau Buru AKP U Futuwembun mengatakan, aksi pemerkosaan tersebut dilakukan pelaku A dan D usai acara pesta miras.

Peristiwa itu terjadi di sebuah indekos di Kota Namlea, pada Jumat (7/2/2020) pekan lalu.

Ratapan Bunga Citra Lestari Saat Ashraf Sinclair Meninggal, Rumah Duka Dijaga Pria Berbadan Tegap

 

Ketahuan Bobol Rumah di Musirawas, Pelaku Diteriaki Korbannya, Kabur Keburu Diamuk Massa

Saat ini, kedua pelaku pemerkosaan A dan D bersama kedua teman korban yang ikut merekam dan menyebarkan adegan pemerkosaan itu telah ditahan.

“Jadi awalnya tersangka D dan I datang ke rumah korban, mereka kemudian mengajak korban ke lokasi kejadian,” kata Futuwembun kepada Kompas.com saat dihubungi, Senin (17/2/2020), seperti dikutip dari Kompas.com.

Setelah itu, setibanya di indekos yang dituju, tersangka D kemudian mengeluarkan sejumlah uang dan menyuruh tersangka A untuk pergi membeli dua botol minuman keras jenis sopi.

Setelah itu, mereka membujuk korban untuk pesta miras bersama-sama.
“Korban langsung pusing hingga ia tertidur tak sadarkan diri. Saat itu lah tersangka D menyuruh tersangka A keluar dari dalam kamar, dan saat itu dia menyetubuhi korban,” kata Futuwembun.

Titi Kamal Ungkap Sosok Noah Kuatkan Bunga Citra Lestari Bilang yang Sabar Mama

Menurut Futuwembun, usai menyetubuhi korban, tersangka D kembali memanggil tersangka A masuk ke dalam kamar.

Keduanya langsung menyetubuhi korban secara bersama-sama. Korban yang sadar kemudian berteriak, sehingga dua rekan perempuan korban I dan A masuk ke dalam kamar tersebut.

“I dan A ini juga siswi SMA rekan sekelas korban, keduanya masuk ke dalam kamar dan merekam adegan itu lalu menyebarkannya,” kata Futuwembun.

Dalam kasus ini, penyidik menjerat tersangka A dan D dengan Pasal 81 ayat 3 jo Pasal 81 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Mereka terancam dengan hukuman 5 hingga 15 tahun penjara.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved