Pengedar 20 Kg Sabu Histeris Usai Vonis Mati

Mendengar vonis tersebut, Miki yang sudah berlinang air mata sejak dimulainya sidang pun menangis histeris.

Editor: Soegeng Haryadi
DOK. SRIPO
Pengedar 20 Kg Sabu Histeris Usai Vonis Mati 

PALEMBANG, SRIPO -- Pengadilan Negeri Klas 1 A Palembang, Sumatera Selatan, menjatuhkan vonis mati terhadap Michael Kosasih alias Miki (26) lantaran kedapatan membawa narkoba jenis sabu sebanyak 20 kilogram serta 18.800 Butir pil ekstasi, Rabu (12/2/2020).

Sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Erma Suharti menyatakan Miki terbukti melanggar pasal 114 ayat 2 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menyatakan, terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menyimpan dan memiliki narkoba tanpa izin. Menjatuhi terdakwa dengan hukuman maksimal, hukuman mati," kata Erma dalam sidang.

Video Ekslusif: Hendra Yaninal Mahdal Soal Vonis Mati dari Majelis Hakim, Ingat Vonis Ingat Keluarga

Hendra Yaninal Mahdal Soal Vonis Mati dari Majelis Hakim Ingat Vonis Ingat Keluarga Saya

Terdakwa Pembunuh dan Pemerkosa Disertai Pembakaran Terhadap Korban Ina Antimurti Divonis Mati

Mengungkap Gaya Hidup Tika Herli, Otak Pembunuh Bayaran Ibu & Anak di Pagaralam yang Divonis Mati

Mendengar vonis tersebut, Miki yang sudah berlinang air mata sejak dimulainya sidang pun menangis histeris.

Sementara, ibunda Miki yang ada di belakangnya pun berteriak histeris mendengar vonis yang dijatuhkan hakim. Miki dibopong keluar oleh petugas, sementara ibunya dibawa keluar ruang sidang dalam keadaan mengamuk.

Desmon Simanjuntak, kuasa hukum dari Miki menyatakan banding atas putusan yang dijatuhkan hakim. Menurutnya, putusan vonis mati tersebut sangat bertentangan dengan Hak Asasi Manusia (HAM).

"Kita tetap pada pledoi, hukuman mati bertentangan dengan hak asasi manusia, di situ diatur dalam ke adaan apapun, ada hak hidup yang mengatur warga negara Indonesia," kata Desmon.

Desmon mengungkapkan, selama persidangan berlangsung, Miki memberikan keterangan secara jelas tanpa berbelit-belit. Hal tersebut hendaknya menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan vonis.

"Klien kita hanya diupah Rp 2 juta dan baru dibayar Rp 1 juta, apa layak dihukum mati?" ujarnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imam Murtadlo mempersilakan upaya banding yang dilakukan oleh kuasa hukum terdakwa.

Imam menyatakan, dari hasil fakta persidangan, Miki telah berulang kali menjadi kurir. "Sudah sering menjadi kurir, tapi masih dalam lingkup kecil. Kalau membawa barang banyak baru kali ini. Itu hak terdakwa untuk banding," jelas Imam.

Sementara itu, penasehat hukum terdakwa, Desmond Simanjuntak SH menilai vonis hukuman mati yang dijatuhkan terhadap kliennya sangat bertentangan dengan hak asasi manusia.

Selain itu ia menegaskan bahwa kliennya berstatus sebagai pengedar yang bertindak atas dasar kebutuhan ekonomi.

Mengingat pekerjaan sehari-hari Miki adalah seorang pengamen jalanan.

"Klien kami bukan bandar. Dari mengantar barang itu, dia diupah Rp.2 juta tapi baru dibayar Rp.1 juta dan kemudian ditangkap," ujarnya.

Atas dasar itu pula, Desmond meminta agar aparat segera menangkap bandar yang memerintahkan kliennya menjadi pengedar narkoba.

Sebab ia menilai bandar tersebut yang seharusnya lebih tepat mendapat hukuman berat yakni hukuman mati.

"Kami akan melakukan upaya banding atas putusan yang diterima klien kami," ujarnya. (cr8)

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved