Berita Muaraenim
Terdakwa Pembunuh dan Pemerkosa Disertai Pembakaran Terhadap Korban Ina Antimurti Divonis Mati
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muaraenim, memvonis Asri Malian, terdakwa pemerkosa dan pemunuhan dan pembakaran Ina Antimurti dengan hukuman mati.
Penulis: Ardani Zuhri | Editor: Tarso
SRIPOKU.COM, MUARAENIM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muaraenim, memvonis Asri Marlin, terdakwa pelaku utama dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan Ina Antimurti yang mayatnya dibakar dan ditemukan di Kabupaten Ogan Ilir, dengan vonis hukuman mati, Rabu (2/10/2019).
Dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Haryanto Das'at bersama hakim anggota Hartati dan Dedek Agung dengan agenda putusan terhadap tiga terdakwa, Asri Marlin, Abdul Malik dan Feriyanto, akhirnya pelaku utama Asri Marlin dijatuhi vonis hukuman mati.
Setelah itu, dilanjutkan dengan sidang dengan terdakwa Abdul Malik dan Feriyanto. Untuk terdakwa Abdul Malik dan Feriyanto masing-masing diganjar hukuman pidana penjara 20 tahun penjara.
• Dua Anggota DPRD Lahat Berkelahi Saat Pemilihan Ketua Komisi IV, Cakaran dan Cekikan Pun Terjadi
• Badan Kesbangpol Kota Lubuklinggau Berikan Bimbingan Teknis kepada Ormas dan LSM
• Yulius dan Tarmizi Tewas Ditembak Perampok di Babat Toman, Sayuti Selamat Senjatanya tidak Meledak
Dalam pertimbanganya, Mejelis Hakim meyakini Asri merupakan otak utama dalam pembunuhan tersebut.
“Dengan ini menjatuhkan hukuman pidana mati terhadap terdakwa Asri Marlin,” ujar Majelis Hakim, Haryanto Das’at.
Dalam pemberitaan sebelumnya, kasus pembunuhan yang disertai pemerkosaan dan pembakaran terhadap Ina Anti Murti terjadi Bulan Januari yang lalu.
Mayatnya ditemukan dalam keadaan tragis di Kabupaten Ogan Ilir, lantaran dalam keadaan terbakar. Dan kasus sempat menjadi perhatian publik.(ari)