Sidang Suap Bupati Muaraenim

JPU Sebut Bakal Ada Tersangka Baru Kasus Suap Bupati Muaraenim

" Insyaallah akan ada tersangka baru yang akan diungkap nanti," ucapnya, Selasa (4/2/2020).

Editor: Yandi Triansyah
kolase sripoku.com
Sidang dugaan suap di Dinas PUPR Muaraenim, yang melibatkan Ahmad Yani selaku Bupati Muaraenim. 

JPU Sebut Bakal Ada Tersangka Baru Kasus Suap Bupati Muaraenim

SRIPOKU.COM,PALEMBANG - Roy Riyadi selaku JPU pun menyatakan bahwa sidang kali ini semakin terlihat jelas dari pengakuan saksi terutama Eriyadi.

Menurutnya lagi sidang minggu depan akan didatangkan saksi jika tidak Wabup atau anggota dewan.

Untuk mengenai apakah ada kemungkinan tersangka baru dalam kasus ini? Dirinya hanya mengatakan Insya Allah akan ada tersangka yang baru.

" Insyaallah akan ada tersangka baru yang akan diungkap nanti," ucapnya, Selasa (4/2/2020).

Sidang keterangan saksi terhadap Elvin A muchtar kembali digelar, Selasa (4/2/2020),
di Ruang sidang utama Pengadilan Negeri Kelas 1 A Khusus Kota Palembang.

Rekonstruksi Pembunuhan Sopir Taksi di Gandus, Sempat Ricuh, Terungkap Motif Pelaku Habisi Korban

 

Cerita Komplotan Begal di Palembang, Perempuan Dijadikan Umpan, Pancing Korbannya Ketemu

Dalam sidang yang dipimpin oleh ketua hakim Erma dan hakim anggota Juraidah beserta Abu Hanifah berjalan lancar dan tertib dari pukul 14.00 hingga 16.30 WIB.

Saat sidang berlangsung tadi, Elvin hanya keberatan dengan jawaban terdakwa Muhammad Reza Umari selaku ajudan Bupati Muaraenim Non Aktif Ahmad Yani.

Yang mana, dalam sidang yang berjalan kurang lebih 2 jam tersebut Reza memberikan keterangan terkait mobil yang diberikan oleh Robi di Jalan Demang.

Dimana saat itu hanyalah mobil dan kuncinya saja.

Bukan hanya itu, Elvin juga keberatan tentang dirinya yang dikatakan Ediansyah mengenai pertemuannya dengan Ahmad Yani dan Robi Okta Fahlevi.

Menurutnya, dirinya pernah memberikan berupa plastik yang isinya kunci duplikat beserta surat-surat mobil kepada Ediansyah saat itu.

Setelah disuruh mengingat oleh ketua hakim, maka akhirnya Edi pun mengakui dirinya pernah menerima barang berupa Plastik namun tidak diketahui apa isi di dalamnya.

Akhirnya jawaban Elvin pun diterima sang hakim.

" Baik maka jawaban saudara Elvin yang bakal saya ambil," ucap Erma selaku ketua majelis hakim di sidang ini.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved