Modus Baru, Pengedar Narkoba di Palembang Kini Incar Ibu Rumah Tangga untuk Jadi Penjual

Yayuk (47) warga Jalan Pangeran Sido Ing Kenayan, Lorong Citra, Kelurahan 36 Ilir, Kecamatan Gandus Palembang nekat menjadi bandar narkotika.

Editor: Refly Permana
sripoku.com/andyka wijaya
Yayuk (pakai masker) ketika berada di Polrestabes Palembang. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Berdalih ingin membalas budi, Rahayu alias Yayuk (47) warga Jalan Pangeran Sido Ing Kenayan, Lorong Citra, Kelurahan 36 Ilir, Kecamatan Gandus Palembang nekat menjadi pengedar narkotika jenis sabu dan ekstasi.

Akibatnya, Ibu Rumah Tangga (IRT) ini diamankan dirumahnya oleh Unit II Satres Narkoba Polrestabes Palembang pimpinan Kanit II Ipda Daniel, Sabtu (1/1/2020) sekitar pukul 06.30.

Selain itu, dari tangan IRT ini juga disita barang bukti 167 butir ekstasi warna orange logo WB dengan berat 55,59 gram, 265 butir ekstasi warna coklat logo kodok, enam bungkus ekstasi berbentuk serbuk seberat 9,33 gram, 8 bungkus plastik kecil sabu seberat 83,65 gram, satu buah kantong hitam, satu buah dompet warna silver, dan satu buah timbangan digital.

Gugup Melihat Patroli Polres Lubuklinggau, IJ Jatuh dari Motor dan Buang Kotak Rokok Berisi Sabu

Dari pengakuan Yayuk, dirinya nekat melakukan hal ini lantaran ingin membalas budi telah mengontrakan sebuah bedeng untuk ditinggalinnya.

"Saya hanya ingin membalas budi dengan pelaku N (belum tertangkap) karena dia telah mengontrakan sebuah bedeng untuk saya tinggili," ungkapnya.

Ketika mengendarkan ekstasi dan sabu, lanjut Yayuk, ia tidak mendapatkan sepersen pun dari hasil penjualan tersebut.

"Saya tidak mengambil untung maupun diupah karena ini murni hanya ingin balas budi semata, memang saya tahu itu barang haram tapi apa boleh buat saya terpaksa jadi pengedar," katanya.

Polres OKU Hadirkan Para Pengedar Narkoba, Satu Tersangka dengan Barang Bukti 1 Kilogram Ganja

Selain mengedarkan barang haram tersebut, bedeng yang ditinggali pelaku Yayuk juga sebagai gudang penyimpanan sabu dan ekstasi.

"Selain mengedarkan barang ini (sabu dan ekstasi-red) bedeng yang saya tempati juga sebagai gudangnya barang haram ini," katanya.

Dirinya juga mengaku salah dan menerima hukuman yang akan dijatuhkan kepadanya.

"Baru kali ini saya mengedarkannya dan saya menerima apapun hukuman saya nanti karena saya sadar mengedarkan barang haram ini salah tapi akibat saya ingin membalas budi jadinya terpaksa saya lakukan," bebernya.

Sementara, Kasat Narkoba Polrestabes Palembang, AKBP Siswandi mengatakan, tertangkapnya pelaku pengedar barang haram ini lantaran mendapatkan informasi dari warga sekitar yang menyatakan sering terjadi transaksi narkoba di rumah pelaku.

Terapkan Kurikulum Standar ASEAN, Poltekpar Palembang Komitmen Ciptakan SDM Unggul Sektor Pariwisata

"Setelah kita mendapatkan informasi tersebut anggota kita langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan, kemudian anggota melakukan gerak cepat dengan melakukan penggrebekan di rumah pelaku," kata Siswandi.

Hasilnya anggota Unit II Satres Narkoba Polrestabes Palembang mendapatkan barang bukti ekstasi dan sabu.

"Usai mendapatkan barang bukti itu, anggota kita kemudian membawa pelaku dan barang buktinya ke Polrestabes Palembang," tambahnya.

Imbauan Polres Muaraenim akan Narkoba tak Digubris Pengedar, Masih Saja Berkeliaran Termasuk IRT Ini

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved