Modus Baru, Pengedar Narkoba di Palembang Kini Incar Ibu Rumah Tangga untuk Jadi Penjual
Yayuk (47) warga Jalan Pangeran Sido Ing Kenayan, Lorong Citra, Kelurahan 36 Ilir, Kecamatan Gandus Palembang nekat menjadi bandar narkotika.
Kemudian dilakukanlah pengembangan dan mendapati bahwa barang yang diedarkan dan disimpan tersebut milik pelaku N.
"Dari pengakuan pelaku Yayuk bahwa barang tersebut bukan miliknya tapi milik Pelaku NR, tapi lantaran ingin membalas budi pelaku nekat menjadi pengedar dan menyimpan barang haram tersebut," bebernya.
Dari hasil tangkapan tersebut, didapatkan modus baru yang dijalankan para bandar dalam melakukan penjualan barang haramnya.
"Ini merupakan modus baru untuk mengedarkan narkotika jenis sabu dan ekstasi dengan menyasar ibu rumah tangga sebagai pengedar dengan membantu keuangan mereka dan sebagai balas budi mereka menjadi pengedar,"ungkapnya kembali.
Untuk terus memberantas peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi di wilayah hukum Polrestabes Palembang Satres Narkoba Polrestabes Palembang bakal melakukan pengembangan terhadap kasus yang satu ini.
"Kita akan melakukan pengembangan untuk bisa membasminya hingga ke akarnya," tutupnya.